Berita

razman usai melaporkan ahok beberapa saat lalu

Razman Heran Ahok yang Tak Ngerti Hukum Bisa Jadi Gubernur

SELASA, 17 MARET 2015 | 08:30 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meragukan kredibilitas Razman Arif Nasution, pengacara sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik. Apalagi Ahok mengaku heran, Razman yang berstatus tersangka kok bisa jadi kuasa hukum.

"Bukan tersangka, terdakwa. Kalau tersangka masih presumption of innocence," tegas Razman menanggapi pernyataan Ahok tersebut saat dihubungi pagi ini (Selasa, 17/3).

Razman balik menyindir Ahok. Dia heran, Ahok yang nggak ngerti hukum kok bisa jadi Gubernur DKI Jakarta. "Saya pun heran, (Ahok) kok nggak ngerti hukum," ungkapnya.


Razman tak menampik putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 1260 K/Pid/2009 yang menolak kasasi yang ia ajukan terkait kasus penganiayaan terhadap Nur Kholis Siregar pada 19 Januari 2010 lalu.

Namun, dia mengingatkan, Ahok harus baca putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 November 2012 soal pasal 197 KUHAP yang saat itu dipimpin Mahfud MD dan Akil Mochtar.

MK memutuskan bahwa ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945, apabila diartikan bahwa putusan pemidanaan yang tidak mencantumkan perintah agar terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan atau dibebaskan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k mengakibatkan putusan pengadilan tersebut batal demi hukum. "Itu tidak berlaku surut," tegasnya.

Putusan MA terkait kasusnya tersebut tahun 2010 dan tidak ada amar yang memerintahkan agar dirinya dimasukkan ke tahanan.

"Kenapa tidak ada perintah eksekusi, ya tanya hakim. Hakim mungkin punya pertimbangan, karena ada politisasi, tidak pantas (dieksekusi) karena sudah berdamai. Jadi jangan dipaksa-paksa. Karena itu (Nur Kholis) keponakan kandung saya," ungkapnya. (Baca: Nur Kholis dan Pengacara Komjen BG Sudah Lama Berdamai)

Makanya, sebagai pengacara yang mengerti hukum, Razman akan melawan kalau memang dia akan dieksekusi.

"Saya akan melakukan perlawanan sesuai pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Masak orang lain saja saya bisa bantu, diri sendiri tidak. Ini juga hak saya sebagai warga negara," tegasnya.

Pasal 333 tersebut berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun."

Karena itu Razman mengingatkan Ahok untuk tidak perlu panik meski Bareskrim Mabes Polri akan terus menindaklanjuti laporannya sebagai pengacara Haji Lulung Cs tersebut. Bahkan, status mantan Bupati Belitung Timur itu saat ini sudah menjadi terlapor dengan nomor surat TBL/168/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015 terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik. "Ahok jangan panik dengan membati buta, menyerang saya sebagai pribadi," katanya mengingatkan. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya