Berita

razman usai melaporkan ahok beberapa saat lalu

Razman Heran Ahok yang Tak Ngerti Hukum Bisa Jadi Gubernur

SELASA, 17 MARET 2015 | 08:30 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meragukan kredibilitas Razman Arif Nasution, pengacara sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik. Apalagi Ahok mengaku heran, Razman yang berstatus tersangka kok bisa jadi kuasa hukum.

"Bukan tersangka, terdakwa. Kalau tersangka masih presumption of innocence," tegas Razman menanggapi pernyataan Ahok tersebut saat dihubungi pagi ini (Selasa, 17/3).

Razman balik menyindir Ahok. Dia heran, Ahok yang nggak ngerti hukum kok bisa jadi Gubernur DKI Jakarta. "Saya pun heran, (Ahok) kok nggak ngerti hukum," ungkapnya.

Razman tak menampik putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 1260 K/Pid/2009 yang menolak kasasi yang ia ajukan terkait kasus penganiayaan terhadap Nur Kholis Siregar pada 19 Januari 2010 lalu.

Namun, dia mengingatkan, Ahok harus baca putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 November 2012 soal pasal 197 KUHAP yang saat itu dipimpin Mahfud MD dan Akil Mochtar.

MK memutuskan bahwa ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945, apabila diartikan bahwa putusan pemidanaan yang tidak mencantumkan perintah agar terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan atau dibebaskan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k mengakibatkan putusan pengadilan tersebut batal demi hukum. "Itu tidak berlaku surut," tegasnya.

Putusan MA terkait kasusnya tersebut tahun 2010 dan tidak ada amar yang memerintahkan agar dirinya dimasukkan ke tahanan.

"Kenapa tidak ada perintah eksekusi, ya tanya hakim. Hakim mungkin punya pertimbangan, karena ada politisasi, tidak pantas (dieksekusi) karena sudah berdamai. Jadi jangan dipaksa-paksa. Karena itu (Nur Kholis) keponakan kandung saya," ungkapnya. (Baca: Nur Kholis dan Pengacara Komjen BG Sudah Lama Berdamai)

Makanya, sebagai pengacara yang mengerti hukum, Razman akan melawan kalau memang dia akan dieksekusi.

"Saya akan melakukan perlawanan sesuai pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Masak orang lain saja saya bisa bantu, diri sendiri tidak. Ini juga hak saya sebagai warga negara," tegasnya.

Pasal 333 tersebut berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun."

Karena itu Razman mengingatkan Ahok untuk tidak perlu panik meski Bareskrim Mabes Polri akan terus menindaklanjuti laporannya sebagai pengacara Haji Lulung Cs tersebut. Bahkan, status mantan Bupati Belitung Timur itu saat ini sudah menjadi terlapor dengan nomor surat TBL/168/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015 terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik. "Ahok jangan panik dengan membati buta, menyerang saya sebagai pribadi," katanya mengingatkan. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

LPSK Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus bagi Korban Kekerasan Seksual

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:57

Siap-siap, Toyota bZ4x Segera Dijual Usai Dipakai Acara Pelantikan Presiden dan Wapres

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:42

Supriatna Gumilar Jadi Tersangka, Fraksi PAN DPRD Jabar: Tunggu Keputusan DPP

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:23

Ini Rencana Muhadjir Setelah Tak Lagi Jadi Menteri

Jumat, 18 Oktober 2024 | 04:58

46 Dugaan Pelanggaran Ditangani Bawaslu Jabar hingga Oktober 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 04:34

Persib Tanpa 3 Pemain Kunci Saat Jamu Persebaya

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:58

Publik Apresiasi Gakkumdu yang Tetapkan Wakil Walikota Metro sebagai Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:36

Ketua DPRD Kota Madiun Bantah Walk Out Saat Sidang Paripurna

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:18

Harapan STY agar Kevin Diks Debut Bulan Depan Sulit Terwujud

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:58

DPR Akan Proses Hasil Seleksi Capim dan Dewas KPK Usai Pengumuman Kabinet

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:49

Selengkapnya