Berita

Publika

Blunder RUU Perlindungan Umat Beragama

RABU, 04 MARET 2015 | 20:24 WIB

RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) akan disahkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada April 2015 mendatang. Mengingat banyaknya kasus  kekerasan yang mengatasnamakan agama, Kemenag merasa perlu turun tangan.

Siang itu, Kamis 26 Februari 2015, Kemenag menggelar dialog dengan para tokoh agama. Mereka akan menyusun naskah akademik RUU PUB. Lukman Hakim Saifuddin selaku  Menteri Agama menuturkan pengertian agama seperti apa, misalnya ia butuh punya sistem ritual atau kitab suci yang baku. bisa juga ada kriteria jumlah penganutnya minimal berapa.

Yang penting ada batasan, sehingga jelas bisa disebut agama atau tidak. Persyaratan itu yang  sedang kita susun”. Sejatinya, sebelum RUU PUB itu disusun, perlu dipertanyakan dahulu, apa benar agama menjadi penyebab konflik ? sehingga Kemenag perlu ikut campur, yakni dengan memberi batasan agama secara prosedural ?


Kasus konflik agama yang selalu diangkat ialah kasus Poso, Bandung, Jati Bening, Sampang dan lain-lain. Mulai dari pembakaran rumah ibadah sampai pembunuhan berdarah. Padahal jika kita amati lebih dalam lagi, maka kita akan tahu bahwa konflik tersebut merupakan akumulasi dari berbagai macam faktor.

Bukan hanya faktor agama saja, melainkan banyak faktor lain yang terlibat, seperti faktor ekonomi, politik, kesenjangan sosial, dan provokasi dari luar. Logika Kemenag ketika membaca konflik hanya sebatas konflik agama saja. Ini yang keliru.

Perumusan RUU PUB justru akan memperuncing konflik, karena masyarakat akan dipaksa mengafiliasi diri ke dalam agama tertentu yang sudah dianggap sah oleh Kemenag. Polarisasi pemahaman agama akan semakin sengit.

Lantas apa yang seharusnya dilakukan Kemenag dalam menyikapi sebuah konflik ? Kemenag seharusnya melakukan penelitian terlebih dahulu. Jika benar konflik tersebut disebabkan sentimen agama, maka Kemenag tidak perlu ikut campur, karena tindak kekerasan atau pengrusakan sudah ada pihak berwajib yang menanganinya.

Kemenag hanya perlu memberdayakan institusi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang bergelut di bidang keagamaan untuk melakukan rekonsiliasi. Kemenag cukup memfasilitasi penyelenggaraan penyuluhan dan dialog antar umat beragama saja, tanpa perlu mengatur ajaran dan kepercayannya.

*Penulis adalah Penggiat Kajian Pojok Inspirasi Ushuluddin (PIUSH) 

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya