Berita

indriyanto seno aji/net

PLT KOMISIONER KPK

Ini Enam Catatan Buruk Indriyanto Seno Aji

JUMAT, 20 FEBRUARI 2015 | 10:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Presiden Joko Widodo telah melantik tiga Pelaksana Tugas (Plt.) Komisioner Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Istana Negara.

Ketiganya adalah Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Aji.

Dari ketiga Plt. Komisioner KPK itu, Indriyanto Seno Aji menuai kontroversi.


Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ada enam catatan buruk Indriyanto Seno Aji alias ISA yang patut dipertimbangkan Presiden Jokowi. Koalisi yang terdiri dari belasan organisasi ini meminta Jokowi membatalkan pelantikan ISA.

"Upaya menempatkan calon Plt. yang memiliki track record yang buruk nyata-nyata membahayakan penanganan berbagai kasus oleh KPK saat ini dan semangat pemberantasan korupsi di mata publik pada umumnya," tulis Koalisi.

Penunjukan ISA menurut mereka bertentangan dengan  standar kualifikasi pimpinan KPK yang harus memiliki integritas yang tinggi, bebas dari konflik kepentingan, dan memiliki latarbelakang yang baik dalam pemberantasan korupsi.

"Indrianto selama ini dikenal berseberangan dengan KPK, dekat dengan kekuatan Orde Baru, serta banyak melakukan pendampingan hukum terhadap pelaku korupsi, kejahatan perbankan, pelanggaran HAM dan kasus-kasus lainnya," tulis mereka lagi.

Dalam catatan Koalisi, ISA adalah salah satu tokoh anti-KPK  dan  pernah beberapa kali berupaya mengurangi kewenangan dan lingkup yurisdiksi hukum KPK melalui judicial review terhadap UU KPK mewakili koruptor.

ISA memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi pasal 28 huruf I ayat 1 UU KPK atas permintaan penggugat Bram Manoppo (saat itu Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri dan merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter bersama Abdullah Puteh).

Pada 2006 ISA mewakili Paulus Efendi dkk (31 hakim agung) dalam uji materi UU melawan Komisi Yudisial (yang diwakili Amir Syamsuddin, Bambang Widjojanto dkk) untuk membatasi kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi.

Kedua, ISA dikenal sebagai pembela koruptor dan memberikan pendampingan terhadap kasus korupsi pejabat negara. Dia menjadi kuasa hukum bagi Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh, dalam kasus pengadaan Helikopter Mi-2, dengan Kerugian Negara Rp 13,6 miliar.

Ketiga, ISA juga pembela kejahatan perbankan. Dia pernah menjadi kuasa hukum klien-klien yang terlibat penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas keuangan; Menjadi kuasa hukum mantan Direktur BI Paul Sutopo, Heru Supraptomo, dan Hendrobudianto di tingkat banding dan kasasidalam hal penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar untuk mengurus UU BI maupun pemberian bantuan hukum terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kredit ekspor, dan kasus lain.

ISA juga dikenal sebagai ahli hukum pidana yang diundang Bareskrim dalam gelar kasus L/C fiktif Bank Century yang dilaporkan Andi Arief dengan tersangka Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan Muslim dan Krisna Jaga Tesen.

Keempat, ISA pun merupakan pembela kejahatan di industri ekstraktif. ISA merupakan kuasa hukum atas kasus kejahatan industri ekstraktif, seperti sengketa pertambangan batubara. Selain itu ia adalah kuasa hukum PT SKJM dalam kasus PTUN pemberian kuasa pertambangan batubara oleh Bupati Tanah Laut kepada SKJM dalam wilayah PKP2B PT Arutmin Indonesia.

Kelima, ISA disebut sebagai pembela kriminal dan pelanggar HAM. Dia pernah menjadi kuasa hukum klien yang melakukan kriminalitas berat/pembunuhan terkait dengan kasus korupsi; antara lain menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak, pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan buron.

Juga pada 2004 ISA menjadi kuasa hukum bagi Abilio Soares (saat menjadi terpidana pelanggaran HAM berat di Timor Timur) dalam gugatan uji materi pasal 43 ayat 1 UU Pengadilan HAM.

Keenam, ISA disebut sebagai pembela Orde Baru dan pernah menjadi kuasa hukum Soeharto dalam gugatan terhadap majalah TIME Asia terkait pemberitaan tentang korupsi keluarga Cendana dalam edisi 24 Mei 1999, sekaligus mendampingi gugatan saat Soeharto dikenakan tahanan rumah oleh Kejagung.

ISA juga merupakan kuasa hukum bagi keluarga Soeharto/Yayasan Supersemar dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan uang negara.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri dari Tim Pembela KPK, YLBHI, LBH Jakarta, ICW, PSHK, YLBHI, KontraS, Gusdurian, IMPARSIAL, LEIP, ILRC, KONTRAS, WALHI, Kemitraan, TI Indonesia, Arus Pelangi, Change.org, Elsam, HRWG, PUKAT-UGM, PUSAKO-Unand, KRHN, Yappika, MAPPI FH UI, dan ILR. [dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya