Presiden Joko Widodo telah melantik tiga Pelaksana Tugas (Plt.) Komisioner Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Istana Negara.
Ketiganya adalah Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Aji.
Dari ketiga Plt. Komisioner KPK itu, Indriyanto Seno Aji menuai kontroversi.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ada enam catatan buruk Indriyanto Seno Aji alias ISA yang patut dipertimbangkan Presiden Jokowi. Koalisi yang terdiri dari belasan organisasi ini meminta Jokowi membatalkan pelantikan ISA.
"Upaya menempatkan calon Plt. yang memiliki
track record yang buruk nyata-nyata membahayakan penanganan berbagai kasus oleh KPK saat ini dan semangat pemberantasan korupsi di mata publik pada umumnya," tulis Koalisi.
Penunjukan ISA menurut mereka bertentangan dengan standar kualifikasi pimpinan KPK yang harus memiliki integritas yang tinggi, bebas dari konflik kepentingan, dan memiliki latarbelakang yang baik dalam pemberantasan korupsi.
"Indrianto selama ini dikenal berseberangan dengan KPK, dekat dengan kekuatan Orde Baru, serta banyak melakukan pendampingan hukum terhadap pelaku korupsi, kejahatan perbankan, pelanggaran HAM dan kasus-kasus lainnya," tulis mereka lagi.
Dalam catatan Koalisi, ISA adalah salah satu tokoh anti-KPK dan pernah beberapa kali berupaya mengurangi kewenangan dan lingkup yurisdiksi hukum KPK melalui
judicial review terhadap UU KPK mewakili koruptor.
ISA memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi pasal 28 huruf I ayat 1 UU KPK atas permintaan penggugat Bram Manoppo (saat itu Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri dan merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter bersama Abdullah Puteh).
Pada 2006 ISA mewakili Paulus Efendi dkk (31 hakim agung) dalam uji materi UU melawan Komisi Yudisial (yang diwakili Amir Syamsuddin, Bambang Widjojanto dkk) untuk membatasi kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi.
Kedua, ISA dikenal sebagai pembela koruptor dan memberikan pendampingan terhadap kasus korupsi pejabat negara. Dia menjadi kuasa hukum bagi Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh, dalam kasus pengadaan Helikopter Mi-2, dengan Kerugian Negara Rp 13,6 miliar.
Ketiga, ISA juga pembela kejahatan perbankan. Dia pernah menjadi kuasa hukum klien-klien yang terlibat penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas keuangan; Menjadi kuasa hukum mantan Direktur BI Paul Sutopo, Heru Supraptomo, dan Hendrobudianto di tingkat banding dan kasasidalam hal penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar untuk mengurus UU BI maupun pemberian bantuan hukum terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kredit ekspor, dan kasus lain.
ISA juga dikenal sebagai ahli hukum pidana yang diundang Bareskrim dalam gelar kasus L/C fiktif Bank Century yang dilaporkan Andi Arief dengan tersangka Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan Muslim dan Krisna Jaga Tesen.
Keempat, ISA pun merupakan pembela kejahatan di industri ekstraktif. ISA merupakan kuasa hukum atas kasus kejahatan industri ekstraktif, seperti sengketa pertambangan batubara. Selain itu ia adalah kuasa hukum PT SKJM dalam kasus PTUN pemberian kuasa pertambangan batubara oleh Bupati Tanah Laut kepada SKJM dalam wilayah PKP2B PT Arutmin Indonesia.
Kelima, ISA disebut sebagai pembela kriminal dan pelanggar HAM. Dia pernah menjadi kuasa hukum klien yang melakukan kriminalitas berat/pembunuhan terkait dengan kasus korupsi; antara lain menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak, pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan buron.
Juga pada 2004 ISA menjadi kuasa hukum bagi Abilio Soares (saat menjadi terpidana pelanggaran HAM berat di Timor Timur) dalam gugatan uji materi pasal 43 ayat 1 UU Pengadilan HAM.
Keenam, ISA disebut sebagai pembela Orde Baru dan pernah menjadi kuasa hukum Soeharto dalam gugatan terhadap majalah
TIME Asia terkait pemberitaan tentang korupsi keluarga Cendana dalam edisi 24 Mei 1999, sekaligus mendampingi gugatan saat Soeharto dikenakan tahanan rumah oleh Kejagung.
ISA juga merupakan kuasa hukum bagi keluarga Soeharto/Yayasan Supersemar dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan uang negara.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri dari Tim Pembela KPK, YLBHI, LBH Jakarta, ICW, PSHK, YLBHI, KontraS, Gusdurian, IMPARSIAL, LEIP, ILRC, KONTRAS, WALHI, Kemitraan, TI Indonesia, Arus Pelangi, Change.org, Elsam, HRWG, PUKAT-UGM, PUSAKO-Unand, KRHN, Yappika, MAPPI FH UI, dan ILR.
[dem]