Berita

hm prasetyo/net

Hukum

Kalau Bukan Karena Titipan, Faktor Usia Penyebab Jaksa Agung Berani Labrak Perja

SELASA, 17 FEBRUARI 2015 | 19:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait mutasi Kepala Pusat Pemulihan Aset Chuck Suryosumpeno terus menuai kritik.

Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing menilai, faktor usia Prasetyo yang tak lagi muda membuat dia lupa Keputusan Jaksa Agung (Kepja) tekait mutasi yang dibuatnya melabrak peraturan lainnya, yakni Peraturan Jaksa Agung (Perja).

"Pemimpin yang usianya di atas 60 tahun umumnya tidak kreatif lagi, tingkat konsentrasi berkurang dan terkesan menjadi pemimpin yang safety player atau status quo. Jika ingin memimpin dalam usia di atas itu seharusnya daya pikir dan semangatnya meniru Prof Sahetapy yang terkenal tegas dan aktif," ucap kata Emrus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/2).


Kalaupun bukan karena lupa, Emerus menegarai langkah Prasetyo yang berani melanggar aturan disebabkan karena ada kepentingan politis. Sebab, katanya, keputusan Prasetyo mengeluarkan Kepja Nomor: Kep-023/A/JA/02/2015 tentang mutasi Chuck Suryosumpeno dari Kepala Pusat Pemulihan Aset menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku jelas-jelas menabrak Perja Nomor: PER 027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset yang telah diundangkan dengan lembaran negara.

"Sebagai mantan politisi seharusnya Jaksa Agung menghindari kepentingan dan intrik-intrik politik dalam memutasi pejabat kejaksaan. Profesionalitas sebagai Jaksa Agung harus dikedepankan," keluhnya.

Mutasi jabatan seorang jaksa, lanjutnya, harus dilakukan berdasarkan integritas dan profesionalisme kerja. Model mutasi 'titipan' dan mutasi atas dasar ketidaksukaan sudah bukan jamannya lagi.

"Apalagi yang dimutasi seorang jaksa berprestasi. Didaerah banyak lho jaksa yang berprestasi. Tapi ya gitu, kembali lagi, faktor like and dislike masih ada. Itu harus dihapus," ungkapnya.

Emrus menambahkan ketika seorang jaksa memiliki prestasi sudah sepantasnya ditempatkan di posisi strategis.

"Jangan malah disingkirkan, jadi terkesan ada upaya pelemahan karakter," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya