Berita

maqdir ismail/net

Maqdir Ismail: KPK Tidak Bisa Keluarkan SP3, Tapi Harus Patuhi Putusan Pengadilan

SENIN, 16 FEBRUARI 2015 | 11:00 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Salah satu kekuasaan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak bisa menghentikan sebuah perkara yang sedang mereka sidik dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Tetapi di sisi lain, karena bukan lembaga super body, KPK harus mematuhi keputusan pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.

Demikian disampaikan pengacara Budi Gunawan, Maqdir Ismail, usai persidangan (Senin, 16/2).


Menurut Maqdir, KPK dapat menindaklanjuti putusan yang dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi itu dengan menerbitkan surat keputusan yang isinya menjalankan perintah pengadilan. Atau dengan kata lain tidak melanjutkan penyidikan.

Dalam keputusannya beberapa saat lalu, hakim Sarpin mengatakan, keputusan KPK menetapkan Komjen BG sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang berimplikasi pada rekeningnya yang gendut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. [dem]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya