Berita

maqdir ismail/net

Maqdir Ismail: KPK Tidak Bisa Keluarkan SP3, Tapi Harus Patuhi Putusan Pengadilan

SENIN, 16 FEBRUARI 2015 | 11:00 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Salah satu kekuasaan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak bisa menghentikan sebuah perkara yang sedang mereka sidik dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Tetapi di sisi lain, karena bukan lembaga super body, KPK harus mematuhi keputusan pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.

Demikian disampaikan pengacara Budi Gunawan, Maqdir Ismail, usai persidangan (Senin, 16/2).


Menurut Maqdir, KPK dapat menindaklanjuti putusan yang dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi itu dengan menerbitkan surat keputusan yang isinya menjalankan perintah pengadilan. Atau dengan kata lain tidak melanjutkan penyidikan.

Dalam keputusannya beberapa saat lalu, hakim Sarpin mengatakan, keputusan KPK menetapkan Komjen BG sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang berimplikasi pada rekeningnya yang gendut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya