Berita

Agung Laksono

Wawancara

WAWANCARA

Agung Laksono: Belum Ada Menang & Kalah Dalam Konflik Partai Golkar

SENIN, 09 FEBRUARI 2015 | 10:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Statemen yang salah tafsir terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PNJakpus) mengenai konflik Partai Golkar bisa dianggap pembohongan publik.

"Komentar yang berlerlebi­han terkait putusan PNJakpus itu tidak etis, bahkan bisa masuk kategori pembohongan pub­lik," tegas Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) mengaku gembira dan merasa dimenangkan pengadi­lan karena putusan pengadilan meminta kedua belah pihak menempuh proses persidangan di Mahkamah Partai terlebih dahulu.


Agung Laksono selanjut­nya menjelaskan, hasil putusan pengadilan itu tidak menyebut­kan kepengurusan mana yang sah, baik kepengurusan hasil Munas Bali maupun Jakarta.

"Pengadilan kan hanya meminta agar pihak Munas Bali dan Munas Jakarta menempuh proses di Mahkamah Partai dulu. Tidak sebut yang di Bali sah atau di Jakarta yang sah. Maka itu harus diluruskan sesuai fakta yang ada, kan ada amar putusannya," pa­par bekas Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat itu.

Berikut kutipan selengkap­nya:

Bagimana Anda dan pen­gurus DPP Partai Golkar menanggapi putusan PN Jakpus?
Begini. Dengan dasar yang ada, saya harus menghormati hukum. Artinya kita harus tegak­kan hukum sesuai dengan fakta, bukan opini.

Putusan pengadilan itu me­merintahkan agar dalam proses penyelesaian internal partai Golkar didahulukan melalui Mahkamah Partai. Karena itu perintah pengadilan dan itu juga berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 mengenai Parpol, maka kami harus mengi­kuti dan menghormati lembaga peradilan dan sudah meminta kepada Mahkamah Partai Golkar untuk segera melakukan per­sidangan.

Anda yakin Mahkamah Partai akan adil dan obyektif?
Saya berkeyakinan Mahkamah Partai akan bersikap obyektif dan netral, sehingga nanti hasil­nya juga fair. Saya kira ber­dasarkan fakta-fakta yang ada pada dasarnya kami menggugat keabsahan Munas Bali.

Kenapa?
Karena sejak awal kami me­nyatakan Munas Bali tidak ses­uai dengan semangat demokrasi, dan tidak sesuai dengan undnag-undang, terutama Undang-Undang Parpol.

Dari mana Anda tahu kalau Munas Bali tidak demokratis?
Dalam pelaksanaannya ditemukan laporan intimidasi dan ancaman serta pemecatan kader daerah. Itu yang menyebabkan jalannya Munas Bali tidak sesuai dengan AD/ART. Apalagi ada indikasi semacam penggiringan untuk mengkriet aklamasi satu calon saja.

Tapi Muladi bilang Mahkamah Partai tidak bisa bersidang, ini bagaimana?
Ini kan perintah pengadilan. Kalau tidak dilaksanakan akan melanggar UU Parpol dan tentu ada sanksinya. Saya harapkan se­mua mematuhi putusan PNJakpus itu. Soal hasilnya ya terserah karena kami tidak bisa memerin­tahkan Mahkamah Partai.

Dengan putusan itu, kenapa ada yang merasa menang?
Ini bukan masalah menang dan kalah. Pengadilan belum menyentuh kepada pokok perka­ra dan substansinya, apalagi materinya. Jadi baru prosedur saja. Kami diminta melalui prosedur Mahkamah Partai, apalagi Pengadilan tidak menyebutkan Mahkamah Partai Munas mana, tapi menunjuk orang-orang yang ketuanya Muladi dan anggotanya Natabaya, Aulia Rachman, Djasri Marin dan Andi Mattalata. Jadi semua sudah jelas. Tidak ada yang menang atau kalah. Jangan ada yang merasa menang.

Apa yang Anda lakukan terkait itu?
Makanya harus diluruskan, kalau ada yang menyatakan Munass Bali sudah menang, itu komentar menyesatkan dan ke­liru. Saya kira tidak boleh men­geluarkan statemen melebihi putusan pengadilan yang ada.

Apa itu akan berpengaruh sampai kader titingkat bawah?
Itu sudah pasti. Karena ini akan berpengaruh pada kader-kader di bawah. Ucapan pemimpin itu akan mempengaruhi kader di bawah. Ini bukan ditolak tapi dikembalikan untuk dilakukan mekanisme atau proses internal partai terlebih dahulu. Kalau ditolak baru bisa bicara kalah menang, ini kan tidak. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya