Berita

Agung Laksono

Wawancara

WAWANCARA

Agung Laksono: Belum Ada Menang & Kalah Dalam Konflik Partai Golkar

SENIN, 09 FEBRUARI 2015 | 10:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Statemen yang salah tafsir terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PNJakpus) mengenai konflik Partai Golkar bisa dianggap pembohongan publik.

"Komentar yang berlerlebi­han terkait putusan PNJakpus itu tidak etis, bahkan bisa masuk kategori pembohongan pub­lik," tegas Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) mengaku gembira dan merasa dimenangkan pengadi­lan karena putusan pengadilan meminta kedua belah pihak menempuh proses persidangan di Mahkamah Partai terlebih dahulu.


Agung Laksono selanjut­nya menjelaskan, hasil putusan pengadilan itu tidak menyebut­kan kepengurusan mana yang sah, baik kepengurusan hasil Munas Bali maupun Jakarta.

"Pengadilan kan hanya meminta agar pihak Munas Bali dan Munas Jakarta menempuh proses di Mahkamah Partai dulu. Tidak sebut yang di Bali sah atau di Jakarta yang sah. Maka itu harus diluruskan sesuai fakta yang ada, kan ada amar putusannya," pa­par bekas Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat itu.

Berikut kutipan selengkap­nya:

Bagimana Anda dan pen­gurus DPP Partai Golkar menanggapi putusan PN Jakpus?
Begini. Dengan dasar yang ada, saya harus menghormati hukum. Artinya kita harus tegak­kan hukum sesuai dengan fakta, bukan opini.

Putusan pengadilan itu me­merintahkan agar dalam proses penyelesaian internal partai Golkar didahulukan melalui Mahkamah Partai. Karena itu perintah pengadilan dan itu juga berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 mengenai Parpol, maka kami harus mengi­kuti dan menghormati lembaga peradilan dan sudah meminta kepada Mahkamah Partai Golkar untuk segera melakukan per­sidangan.

Anda yakin Mahkamah Partai akan adil dan obyektif?
Saya berkeyakinan Mahkamah Partai akan bersikap obyektif dan netral, sehingga nanti hasil­nya juga fair. Saya kira ber­dasarkan fakta-fakta yang ada pada dasarnya kami menggugat keabsahan Munas Bali.

Kenapa?
Karena sejak awal kami me­nyatakan Munas Bali tidak ses­uai dengan semangat demokrasi, dan tidak sesuai dengan undnag-undang, terutama Undang-Undang Parpol.

Dari mana Anda tahu kalau Munas Bali tidak demokratis?
Dalam pelaksanaannya ditemukan laporan intimidasi dan ancaman serta pemecatan kader daerah. Itu yang menyebabkan jalannya Munas Bali tidak sesuai dengan AD/ART. Apalagi ada indikasi semacam penggiringan untuk mengkriet aklamasi satu calon saja.

Tapi Muladi bilang Mahkamah Partai tidak bisa bersidang, ini bagaimana?
Ini kan perintah pengadilan. Kalau tidak dilaksanakan akan melanggar UU Parpol dan tentu ada sanksinya. Saya harapkan se­mua mematuhi putusan PNJakpus itu. Soal hasilnya ya terserah karena kami tidak bisa memerin­tahkan Mahkamah Partai.

Dengan putusan itu, kenapa ada yang merasa menang?
Ini bukan masalah menang dan kalah. Pengadilan belum menyentuh kepada pokok perka­ra dan substansinya, apalagi materinya. Jadi baru prosedur saja. Kami diminta melalui prosedur Mahkamah Partai, apalagi Pengadilan tidak menyebutkan Mahkamah Partai Munas mana, tapi menunjuk orang-orang yang ketuanya Muladi dan anggotanya Natabaya, Aulia Rachman, Djasri Marin dan Andi Mattalata. Jadi semua sudah jelas. Tidak ada yang menang atau kalah. Jangan ada yang merasa menang.

Apa yang Anda lakukan terkait itu?
Makanya harus diluruskan, kalau ada yang menyatakan Munass Bali sudah menang, itu komentar menyesatkan dan ke­liru. Saya kira tidak boleh men­geluarkan statemen melebihi putusan pengadilan yang ada.

Apa itu akan berpengaruh sampai kader titingkat bawah?
Itu sudah pasti. Karena ini akan berpengaruh pada kader-kader di bawah. Ucapan pemimpin itu akan mempengaruhi kader di bawah. Ini bukan ditolak tapi dikembalikan untuk dilakukan mekanisme atau proses internal partai terlebih dahulu. Kalau ditolak baru bisa bicara kalah menang, ini kan tidak. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya