Berita

Penyaluran Dana Desa, Menteri Marwan Surati Kepala Daerah

JUMAT, 30 JANUARI 2015 | 16:06 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, terkait tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan Desa dan kawasan perdesaan serta pemberdayaan masyarakat Desa telah diterbitkan.

Pihak Kemendes PDT langsung bergerak, mengeluarkan surat edaran terkait persiapan penyaluran dana desa kepada para Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati dan Wali Kota.

"Kita kirimkan surat edaran kepada Gubernur, Bupati dan Walikota terkait pembangunan desa ke depan," jelas Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar, dalam keterangannya, Jumat (30/1).

Dalam surat itu, lanjut Marwan, pihaknya meminta para kepala daerah untuk segera mengoordinasikan data Pemerintahan Desa terkait penyaluran Dana Desa, seperti perencanaan RPJM Desa dan RKP Desa sebagai prasyarat dalam pemanfaatan dana desa yang rencananya akan dimulai pada April nanti.

"Kita juga meminta para kepala daerah menyiapkan Kader Desa untuk melakukan pendampingan dalam melaksanaan RPJMDes dan RKPDes sesuai ketentuan UU Desa," bebernya.

Selain itu, Kemndes PDTT juga mengimbau kepada para kepala daerah agar mengkoordinasikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan menangani urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

"Khususnya di bidang pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat," urainya.

Sebab, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa memerlukan persiapan melalui koordinasi antara Kemendes PDTT dengan Pemerintah Daerah. "Saya berharap, semua hal dalam rangka persiapan program pembanguan desa tersebut segera disampaikan pada pertengahan Februari nanti," demikian Marwan. [zul]

Populer

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

Mantan Kepala Bakamla Angkat Bicara soal Polemik Coast Guard

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:41

UPDATE

BI Salurkan Insentif Likuiditas Rp256,5 Triliun untuk Perbankan hingga Oktober 2024

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:44

Menteri AHY Resmikan Spartan Command Center

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:32

Menanti Perubahan Lewat Kabinet Kolaboratif Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:19

Lakukan Ekspansi Bisnis Petrosea Alokasikan Belanja Modal 400 juta Dolar AS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:04

Jokowi Minta Maaf dan Pamit

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:58

IMF: China Tidak Bisa Lagi Andalkan Ekspor untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:50

Prabowo-Gibran Harus Manfaatkan Bonus Demografi untuk Sejahterakan Rakyat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:33

Harga Emas Antam Naik Gila-gilaan, Capai Rekor Tertinggi Lagi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:21

Kemenag Minta Hari Santri Tidak Jadi Momen Seremoni Belaka

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:13

Soal Kehadiran Budi Gunawan di Acara Pembekalan Calon Menteri Prabowo, Ini Penjelasan PDIP

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:54

Selengkapnya