Berita

ILUSTRASI/IST

DKI Keluarkan Pergub Larangan Iklan Rokok di Tempat Umum

JUMAT, 23 JANUARI 2015 | 16:08 WIB

RMOLJakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan agar perusahaan rokok tidak memasang iklan pada media luar ruang.

Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, larangan ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 13 Januari 2015.


Namun, untuk iklan yang sudah mendapatkan izin tetap boleh terpasang, tetapi tidak dapat diperpanjang.

"Sudah efektif karena sudah diundangankan pada 13 Januari 2015. Tidak boleh lagi ada izin untuk media di luar ruang itu. Kecuali yang sudah ada entah di pelosok mana dan izinnya udah ada sampai izinnya habis. Setelah itu tidak bisa diperpanjang," tegas Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/1).

Dia mengungkapkan, Pergub ini dibuat sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masukan dari masyarakat. Selain itu, ada seruan dari pihak internasional untuk tidak mempublikasi iklan tembakau dan produknya di ruang publik.

"Itu seruan dunia dan juga merupakan perhatian Pemda terhadap masukan dari masyarakat dan LSM anti tembakau. Dan benar merokok itu tidak sehat," jelasnya.

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini meyakini, tidak akan ada pengaruhnya pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame dengan adanya peraturan ini.

Terlebih, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lebih memilih sehat.

"Kami lebih memilih sehat, kalau duit gak ada pengaruhnya," ungkapnya.

Saefullah menegaskan, bangunan dan kios yang dibentuk dengan muatan iklan perusahaan rokok juga akan ditertibkan. Sebab, semua itu termasuk dalam iklan media di luar ruang. [sim/jkt/mlt]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya