Berita

ILUSTRASI/IST

DKI Keluarkan Pergub Larangan Iklan Rokok di Tempat Umum

JUMAT, 23 JANUARI 2015 | 16:08 WIB

RMOLJakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan agar perusahaan rokok tidak memasang iklan pada media luar ruang.

Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, larangan ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 13 Januari 2015.


Namun, untuk iklan yang sudah mendapatkan izin tetap boleh terpasang, tetapi tidak dapat diperpanjang.

"Sudah efektif karena sudah diundangankan pada 13 Januari 2015. Tidak boleh lagi ada izin untuk media di luar ruang itu. Kecuali yang sudah ada entah di pelosok mana dan izinnya udah ada sampai izinnya habis. Setelah itu tidak bisa diperpanjang," tegas Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/1).

Dia mengungkapkan, Pergub ini dibuat sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masukan dari masyarakat. Selain itu, ada seruan dari pihak internasional untuk tidak mempublikasi iklan tembakau dan produknya di ruang publik.

"Itu seruan dunia dan juga merupakan perhatian Pemda terhadap masukan dari masyarakat dan LSM anti tembakau. Dan benar merokok itu tidak sehat," jelasnya.

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini meyakini, tidak akan ada pengaruhnya pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame dengan adanya peraturan ini.

Terlebih, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lebih memilih sehat.

"Kami lebih memilih sehat, kalau duit gak ada pengaruhnya," ungkapnya.

Saefullah menegaskan, bangunan dan kios yang dibentuk dengan muatan iklan perusahaan rokok juga akan ditertibkan. Sebab, semua itu termasuk dalam iklan media di luar ruang. [sim/jkt/mlt]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya