Berita

ILUSTRASI/IST

DKI Keluarkan Pergub Larangan Iklan Rokok di Tempat Umum

JUMAT, 23 JANUARI 2015 | 16:08 WIB

RMOLJakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan agar perusahaan rokok tidak memasang iklan pada media luar ruang.

Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, larangan ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 13 Januari 2015.

Namun, untuk iklan yang sudah mendapatkan izin tetap boleh terpasang, tetapi tidak dapat diperpanjang.

"Sudah efektif karena sudah diundangankan pada 13 Januari 2015. Tidak boleh lagi ada izin untuk media di luar ruang itu. Kecuali yang sudah ada entah di pelosok mana dan izinnya udah ada sampai izinnya habis. Setelah itu tidak bisa diperpanjang," tegas Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/1).

Dia mengungkapkan, Pergub ini dibuat sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masukan dari masyarakat. Selain itu, ada seruan dari pihak internasional untuk tidak mempublikasi iklan tembakau dan produknya di ruang publik.

"Itu seruan dunia dan juga merupakan perhatian Pemda terhadap masukan dari masyarakat dan LSM anti tembakau. Dan benar merokok itu tidak sehat," jelasnya.

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini meyakini, tidak akan ada pengaruhnya pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame dengan adanya peraturan ini.

Terlebih, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lebih memilih sehat.

"Kami lebih memilih sehat, kalau duit gak ada pengaruhnya," ungkapnya.

Saefullah menegaskan, bangunan dan kios yang dibentuk dengan muatan iklan perusahaan rokok juga akan ditertibkan. Sebab, semua itu termasuk dalam iklan media di luar ruang. [sim/jkt/mlt]

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

UPDATE

Romo Benny, Sosok Penyebar Cinta Damai dan Kerukunan Antarumat Beragama

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:05

FTA, Memperkuat Demokrasi Liberal Ala Amerika (Bagian I)

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:36

KITB Makin Menarik Perhatian Investor, Dua Pabrik Mulai Beroperasi

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:32

Kabar Duka, Romo Benny Meninggal Dunia

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:22

Warga Mulai Menyemut Penasaran Lihat Alutsista TNI

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:09

Biden Ragukan Pemilu Presiden AS akan Berlangsung Damai

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:02

Harga Minyak Mentah Indonesia Turun ke 72,54 Dolar AS per Barel

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:45

Ciputra Serok 46,8 Juta Saham MTDL Seharga Rp22,5 Miliar

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:18

Perahu Kayu Produksi Demak Tak Kalah Peminat dari Jepara

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:13

Penyusunan Rencana Zonasi Tata Ruang Laut Perlu Sinergitas Stakeholder

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 05:58

Selengkapnya