Berita

ILUSTRASI/IST

DKI Keluarkan Pergub Larangan Iklan Rokok di Tempat Umum

JUMAT, 23 JANUARI 2015 | 16:08 WIB

RMOLJakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan agar perusahaan rokok tidak memasang iklan pada media luar ruang.

Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, larangan ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 13 Januari 2015.

Namun, untuk iklan yang sudah mendapatkan izin tetap boleh terpasang, tetapi tidak dapat diperpanjang.

"Sudah efektif karena sudah diundangankan pada 13 Januari 2015. Tidak boleh lagi ada izin untuk media di luar ruang itu. Kecuali yang sudah ada entah di pelosok mana dan izinnya udah ada sampai izinnya habis. Setelah itu tidak bisa diperpanjang," tegas Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/1).

Dia mengungkapkan, Pergub ini dibuat sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masukan dari masyarakat. Selain itu, ada seruan dari pihak internasional untuk tidak mempublikasi iklan tembakau dan produknya di ruang publik.

"Itu seruan dunia dan juga merupakan perhatian Pemda terhadap masukan dari masyarakat dan LSM anti tembakau. Dan benar merokok itu tidak sehat," jelasnya.

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini meyakini, tidak akan ada pengaruhnya pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame dengan adanya peraturan ini.

Terlebih, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lebih memilih sehat.

"Kami lebih memilih sehat, kalau duit gak ada pengaruhnya," ungkapnya.

Saefullah menegaskan, bangunan dan kios yang dibentuk dengan muatan iklan perusahaan rokok juga akan ditertibkan. Sebab, semua itu termasuk dalam iklan media di luar ruang. [sim/jkt/mlt]

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Minta Maaf, Dirut Pertamina: Ini Tanggung Jawab Saya

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:37

Perempuan Bangsa PKB Bantu Korban Banjir di Bekasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:33

Perang Tarif Kian Panas, Volkswagen PHK Ribuan Karyawan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:25

Kabar Baik, Paus Fransiskus Tidak Lagi Terkena Serangan Pneumonia Ganda

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Pertamina: Harga Avtur Turun, Diskon Pelita Air, Promo Hotel

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Rumah Diobok-obok KPK: Apakah Ini Ujung Karier Ridwan Kamil?

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:12

Tenaga Ahli Heri Gunawan Hingga Pegawai Bank BJB Dipanggil KPK

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:06

KPK: Ridwan Kamil Masih Berstatus Saksi

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:47

Raja Adil: Disembah atau Disanggah?

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:45

Buntut Efisiensi Trump, Departemen Pendidikan PHK 1.300 Staf

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:41

Selengkapnya