ilustrasi
ilustrasi
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Alwi, kemarin, Kamis (1/1), menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk pemesanan tiket mulai Kamis (1/1) dengan jadwal penerbangan mulai 1 Maret 2015.
Dia mengakui, seperti dilansir JPNN, transaksi pembayaran setelah reservasi maupun menjelang terbang membuat pelayanan tidak efektif. Pengguna jasa merasa tidak praktis karena harus mengeluarkan uang lagi untuk layanan ruang tunggu sehingga menyerupai jasa peron di terminal atau stasiun era silam.
Populer
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Minggu, 13 September 2026 | 17:39
Selasa, 15 September 2026 | 09:40
UPDATE
Kamis, 17 September 2026 | 21:47
Kamis, 17 September 2026 | 21:17
Kamis, 17 September 2026 | 21:15
Kamis, 17 September 2026 | 20:53
Kamis, 17 September 2026 | 20:41
Kamis, 17 September 2026 | 20:21
Kamis, 17 September 2026 | 20:04
Kamis, 17 September 2026 | 19:44
Kamis, 17 September 2026 | 19:44
Kamis, 17 September 2026 | 19:38