Berita

ilustrasi/net

Publika

Larangan Melintas Sepeda Motor Bukan Solusi

SABTU, 20 DESEMBER 2014 | 18:01 WIB

RABU, 17 Desember 2014, Pergub No. 195 tahun 2014 mulai diterapkan di DKI. Peraturan tersebut terkait kebijakan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin-Merdeka Barat. Diterapkannya peraturan tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat yang beraktivitas di DKI.

Bahkan lebih banyak mereka yang kontra, karena memang peraturan tersebut dirasakan banyak kalangan sangat menyulitkan untuk masyarakat melakukan aktivitasnya. Banyak reaksi penolakan yang muncul di media massa maupun media sosial. Bahkan salah satu teman saya di media sosial bilang "stop kebijakan tipu-tipu, ini sama aja menambah kemacetan lainnya."


Lalu apa yang menjadi dasar dari pemerintah provinsi DKI menerapkan peraturan tersebut? Seperti yang sudah disampaikan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) di beberapa media massa, pemprov DKI mengeluarkan peraturan tersebut karena ingin mengatasi kemacetan dan menekan angka kecelakaan. Benarkah demikian?

Lalu apa yang menjadi dasar dari pemerintah provinsi DKI menerapkan peraturan tersebut? Seperti yang sudah disampaikan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) di beberapa media massa, pemprov DKI mengeluarkan peraturan tersebut karena ingin mengatasi kemacetan dan menekan angka kecelakaan. Benarkah demikian?

Mengurangi kemacetan, kalimat ini selalu menjadi jurus ampuh untuk melancarkan kebijakan yang terkait dengan transportasi di DKI. Kenyataannya peraturan-peraturan yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan selalu terlihat tidak optimal.

Lalu apakah bisa dengan melarang sepeda motor melintas di beberapa kawasan tertentu kemacetan akan teratasi? Kalau pemerintah tidak berani menekan populasi kendaraan, maka saya rasa kebijakan pelarangan sepeda motor melintas di Thamrin-Merdeka Barat tidak akan berdampak mengurangi kemacetan. Buktinya, ketika peraturan ini diterapkan, justru terjadi kemacetan yang luar biasa di ruas jalan tanah abang yang merupakan alternatif menuju kawasan tersebut.

Selanjutnya, penjelasan Ahok kalau kebijakan ini merupakan salah satu upaya menekan angka kecelakaan memunculkan perdebatan. Menurut Indonesia Traffic Watch (ITW), data kecelakaan di kawasan tersebut sangatlah tidak valid jika dijadikan alasan. Kecelakaan justru sering terjadi di ruas jalan alternatif menuju kawasan tersebut.

Lalu apa sebenarnya alasan mendasar pemerintah provinsi DKI membuat aturan tersebut?

Menurut ITW, ada indikasi peraturan ini berkaitan dengan upaya mempercepat pemberlakuan Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar di beberapa kawasan DKI. Kalau benar demikian, maka peraturan ini bisa dikatakan kental aroma bisnis dan "merampas" hak publik.

Terlepas dari "isu" ERP, peraturan tersebut terkesan mendiskriminasi pengguna sepeda motor yang hampir sebagian besar merupakan warga kelas menengah kebawah. Katakanlah peraturan ini untuk Jakarta yang lebih baik, tapi mengorbankan masyarakat kecil. Meskipun pemprov DKI menyediakan bus gratis di kawasan tersebut dan mau menambah lahan parkir di area yang menuju kawasan tersebut, itu bukanlah solusi.

Kalau memang permasalahan utamanya ingin mengurangi kemacetan dan ingin menekan angka kecelakaan kenapa pemprov tidak menyediakan jalur khusus untuk sepeda motor saja di kawasan tersebut? Dan kalau ingin mengurangi kemacetan, menekan angka populasi kendaraan dengan cara membuat moratorium dengan para produsen kendaraan, merupakan langkah yang harus dicoba.

M Baihaqi Nabilunnuha
Jl. Semanggi 2 No 89b
Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya