Berita

Raja Bonaran Situmeang

X-Files

Penyidik KPK Menggarap Panitera MK Kasianur

Kasus Bonaran Disangka Suap Akil
SELASA, 16 DESEMBER 2014 | 10:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang disangka dilakukan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.

Guna mengungkap dugaan ke­ter­libatan pihak lainnya, KPK menghadirkan Panitera MK Ka­sianur Sidauruk untuk dimintai keterangan sebagai saksi pe­nyi­dikan kasus dugaan suap pada perkara perselisihan hasil pe­milihan umum (PHPU) Kabu­pa­ten Tapanuli Tengah.

Menurut Kepala Bagian Pem­beritaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, nantinya ke­terangan Kasianur akan menjadi bahan pemberkasan tersangka Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bo­naran Situmeang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Agustus lalu.


Priharsa juga menjelaskan, keterangan Kasianur dubutuhkan penyidik guna mengungkap du­gaan keterlibatan pihak lain. Yang pasti keterangannya dibu­tuhkan penyidik, makanya dia di­panggil supaya bisa men­jelas­kan apa yang dia ketahui,” jelas Pri­harsa saat dikonfirmasi war­tawan, kemarin.

Kasianur datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 WIB. Usai diperiksa lebih dari dua jam, Kasianur mengaku hanya dimintai keterangan terkait proses persidangan yang diajukan Bonaran ke MK pada 2011.

Hanya dimintai keterangan tentang tahapan-tahapan persi­dang­an saja. Tidak ada yang aneh. Prosesnya itu sesuai keten­tuan hukum acara,” ucap pria yang berkemeja batik hijau dipa­dukan celana bahan hitam ter­sebut.

Menurut Kasianur, tahap per­sidangan sengketa Pilkada Ta­panuli Tengah telah dijalankan se­suai pembagian tugas atas ke­bijakan pimpinan MK. Volume perk­ara pun, menurut dia, dibagi pada masing-masing panel dan tidak ada pemilihan secara khu­sus. Tidak ada yang dipilih-pilih, tidak ada,” tuturnya.

Kasianur juga menampik, jika ada uang yang masuk ke kantong ha­kim MK. Sebagaimana yang di­sangkakan KPK terhadap Bo­naran.

Selain itu, Kasianur juga men­jelaskan, saat persidangan seng­keta Pilkada Tapanuli Tengah, yang menjadi Ketua Mahkamah Kon­stitusi bukanlah Akil Moch­tar. Bukan Pak Akil yang men­jadi Ketua MK, ketika itu pak Mahfud. Kalau ketua majelisnya pak Ahmad Sodiki,” jelasnya sem­bari meninggalkan Gedung KPK.

Bonaran ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada Akil Mochtar Agustus lalu. Diduga, Bo­naran yang berpasangan de­ngan Syukran Jamilan Tanjung me­lakukan suap untuk me­mu­lus­kan langkahnya menjadi orang nomor satu di Tapanuli Tengah.

Pemberian uang diduga untuk me­ngamankan posisi Bonaran yang digugat pasangan lawannya, yaitu Albiner Sitompul-Steven PB Simanungkalit serta pasangan Di­na Riana Samosir-Hikmal Ba­tubara ke MK setelah dinyatakan me­nang oleh KPUD Tapanuli Te­ngah.

Diduga, setelah memberikan uang kepada Akil, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah di­tolak, sehingga Bonaran dan Suk­ran tetap sah sebagai pasang­an bupati dan wakil bupati terpilih.

Namun, Hingga kini baru Bo­nar­an yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke da­lam Rutan Pomdam Guntur Jaya.

Dia dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 ta­hun 1999, sebagaimana diubah de­ngan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur, setiap orang yang memberi atau men­janjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi pu­tusan, dipidana penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 150 juta, paling banyak Rp 750 juta.

Kilas Balik
Mahfud MD Diminta Bonaran Jadi saksi Meringankan Di KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami perkara suap be­kas Ketua Mahkamah Kon­sti­tusi Akil Mochtar yang disangka di­lakukan Bupati Tapanuli Te­ngah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang (RBS).

Guna mempertajam pen­yi­dik­an, lembaga superbody itu me­­me­riksa sejumlah saksi. Termasuk bekas Ketua MK Mahfud MD pada 8 Desember lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nug­raha mengatakan, Mahfud masuk dalam jadwal terperiksa. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RBS,” kata Priharsa.

Nama Mahfud tidak ter­pam­pang dalam jadwal pemeriksaan. Di­konfirmasi hal itu, Priharsa me­ngatakan pemeriksaan Mah­fud merupakan penjadwalan ulang.

Pria kelahiran Sampang, Ma­dura, Jawa Timur ini, hadir me­me­nuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sekitar 75 menit.

Pukul 14.16 WIB, Mahfud ke­luar pintu pemeriksaan. Saat dita­nya mengenai kedatangannya, dia mengaku diminta menjadi sak­si meringankan bagi Bonaran Situmeang, tersangka kasus suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Tapteng.

Bonaran meminta saya men­jadi saksi meringankan,” ujar be­kas Menteri Pertahanan ini.

Namun, Mahfud menyatakan bah­wa dirinya tidak lantas mem­bela Bonaran. Soalnya, setiap in­formasi yang diketahuinya, telah diungkapkan semua kepada penyidik.

Bonaran kirim surat minta saya jadi saksi meringankan. Tapi, saya tidak mau jadi saksi meringankan atau memberatkan. Saya hanya memberi tahu KPK saja. Mau diberatkan atau diri­ngan­kan, itu ter­serah KPK. Saya hanya mem­beri kesaksian seperti yang saya tahu saja,” tutur Mah­fud.

Mahfud menambahkan, saat diperiksa penyidik, dirinya juga ditanya seputar posisi Akil Mochtar, apakah masuk ke dalam daftar hakim panel penanganan sengketa Pilkada Tapteng.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa Akil tidak termasuk dalam panel hakim yang menangani sengketa itu. Majelis hakimnya Pak Sodiki, Pak Hardjono, dan Pak Fadlil. Saya tidak tahu ada pe­nyuapan terhadap Akil,” ujar Mahfud.

Mahfud hadir memenuhi pang­gilan penyidik sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, pria yang me­ngenakan kemeja batik ber­kelir coklat itu, menampik keda­tang­annya untuk menjalani pe­me­riksaan.

Saya mau diskusi,” kata Mah­fud sembari masuk ke Gedung KPK. Selebihnya, saat tiba itu, dia menolak memberikan kete­rangan apapun.

KPK menetapkan Bonaran se­bagai tersangka kasus suap pe­ngu­rusan sengketa Pilkada Ka­bu­paten Tapteng 2013 di MK. Penetapan tersangka ini me­ru­pakan pengembangan perkara suap sengketa pilkada yang menjerat Akil Mochtar.

Bonaran disangka KPK turut mem­berikan uang kepada Akil sebesar Rp 1,8 miliar untuk me­nguatkan putusan Komisi Pe­milihan Umum Daerah (KPUD) Tapteng, sekaligus memuluskan upayanya menjadi Bupati Tapteng.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Un­dang Nomor 31 tahun 1999, se­bagaimana diubah menjadi Un­dang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Ko­rupsi (Tipikor).

Patut Diduga Ada Lagi Yang Terlibat

Muzakir, Dosen UII

Dosen hukum pidana Uni­ver­sitas Islam Indonesia (UII) Mu­zakir mengatakan, banyaknya kasus sengketa pemilihan ke­pala daerah (pilkada) meru­pa­kan dampak dari buruknya sis­tem peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Muzakir menanggapi bekas Bupati Ta­panuli Tengah, Raja Bonaran Si­tumeang yang menjadi ter­sang­ka dalam kasus suap seng­keta Pilkada Tapteng di MK karena diduga menyuap Akil Mochtar agar gugatan pasangan lawan ditolak MK.

Jadi, kasus ini mesti dilihat dalam konteks kacaunya MK dan sistem hukum kita. Kalau nanti kasus sengketa pilkada dibawa ke MA, saya kira akan lebih parah lagi,” prediksinya.

Kata Muzakir, hal tersebut diperparah dengan keputusan MK yang tidak bisa digugat lagi oleh pasangan yang kalah dalam sengketa pilkada.

Dijelaskan Muzakir, kalau­pun ada keputusan curang yang di­lakukan MK, sehingga akhir­nya memenangkan Bonaran Situmeang pada Pilkada Tap­teng tahun 2013, pasangan yang kalah tidak memiliki peluang untuk menggugat lagi, karena tidak ada undang-undang yang me­ngaturnya.

Kalau Bonaran diber­hen­tikan nantinya karena kasus ini, maka wakilnya yang akan meng­­gantikan. Karena kepu­tus­an MK, seburuk apa pun tidak bisa digugat lagi,” paparnya.

Muzakir melanjutkan, jika seumpamanya nanti Wakil Bu­pati Tapteng, Syukran Jamilan Tanjung, turut menjadi tersang­ka dalam kasus ini, maka ditun­juk pelaksana jabatan (PJ) dari pejabat birokrasi paling senior di Tapteng atau dari Provinsi Su­mut. Setelah itu pilkada di­percepat,” jelasnya.

Sementara itu, ketika ditanya seputar penuntasan kasus ter­se­but, menurut Muzakir, KPK per­lu menggali informasi dari ha­kim panel yang menangani perkara Pilkada Tapteng di MK. Hal itu, kata dia, demi kejelasan perkara yang sebenarnya.

Bahkan, Muzakir tidak me­nampik jika hakim panel yang menangani kasus tersebut bisa di­proses dengan hukum yang ber­laku jika cukup alat buk­ti­nya. Apalagi, saat itu Akil be­lum menjadi Ketua MK, maka patut diduga ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab di sa­na,” tegasnya.

Periksa Semua Hakim Sengketa Pilkada Bonaran

Desmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Des­mond Junaidi Mahesa men­desak Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) segera me­me­rik­sa Wakil Bupati Tapanuli Te­ngah Sukran Jamilan Tanjung.

Menurut Desmond, tindakan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang yang disangka me­nyuap Ketua Mahkamah Kon­stitusi (MK) Akil Mochtar, di­duga ada kaitannya dengan sang wakil. Oleh karenanya, politisi Partai Gerindra ini meminta KPK memeriksa kembali Suk­ran.

Ada kaitannya, karena saat itu kan mereka sebagai pa­sang­an Calon Bupati dan Wakil Bu­pati Tapteng. Jadi KPK harus me­meriksanya juga,” ucap Des­mond.

Selain itu, Desmond juga me­minta KPK memeriksa se­jumlah hakim panel yang me­mutuskan perkara sengketa Pilkada Tapteng di MK.

Menurutnya, dengan meme­rik­sa semua hakim panel ter­se­but, KPK akan lebih mudah meng­ungkap, apakah ada keter­libatan hakim MK lainnya da­lam kasus tersebut. Kalau Mah­fud (bekas ketua MK) saja bisa dipanggil, kenapa ha­kim­nya tidak?” tanya Desmond.

Selain itu, Desmond juga me­minta KPK menyelesaikan seluruh sengketa pilkada sesuai amar putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Ti­pi­kor) Jakarta yang menyebut, Akil dinyatakan terbukti me­ne­rima suap terkait 15 pilkada.

Karena kalau saya hitung se­karang, belum semuanya ter­bongkar, baru beberapa,” kata Desmond.

Setelah semuanya terungkap, lanjut Desmond, KPK diharap­kan menuntut hukuman mak­simal agar ke depan tidak ada ke­jadian serupa. Bahkan, wa­cana pemiskinan juga patut dicanangkan KPK.

Sebagai kepala daerah, se­harusnya memimpin dengan jujur. Kalau seperti ini, ba­gai­mana bisa? Belum apa-apa saja, sudah berani main suap. Jadi, hu­kuman berat sudah harus di­be­rikan, kalau perlu sita semua hartanya,” tuntasnya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya