Berita

Rachmawati Soekarnoputri/net

Hukum

PELECEHAN JOKOWI

Rachmawati: Polisi Terlalu Over Acting

RABU, 29 OKTOBER 2014 | 18:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Penangkapan dan penetapan tersangka atas Muhammad Arsyad karena menghina Joko Widodo dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, lewat akun facebook, dianggap sangat berlebihan.

"Masya Allah, tukang sate pendidikan SMP saja kok ditangkap. Polisi terlalu over acting atau lebay, sikap otoriter gaya diktator," ucap tokoh politik nasional, Rachmawati Soekarnoputri, Rabu (29/10).

Menurut putri Bung Karno ini, kasus penangkapan Arsyad mengingatkan rakyat kepada zaman Orde Baru. Bahkan, seolah menghidupkan lagi zaman penjajahan dengan exorbitante rechten atau hak istimewa Gubernur Jenderal untuk membuang orang yang tidak disukai.


Dalam pandangan Rachma, penyebab semua fenomena ini adalah undang-undang hasil amandemen yang begitu liberal, yang menjadikan demokrasi liberal, termasuk dampaknya kepada liberalisasi atau kebebasan mengemukakan pendapat lewat media sosial.

"Jangan salahkan pemakai facebook. Polisi lepaskan saja tukang sate rakyat kecil. Dia cuma korban cyber era liberal ini," tegasnya.

Dia juga mempertanyakan Jokowi yang tidak melaporkan sendiri kasus pencemaran dan penghinaan dirinya ke pihak kepolisian, karena kasus ini adalah delik aduan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendri Yosoningrat, pada tanggal 27 Juli 2014 telah melaporkan Muhammad Arsyad atau Arsyad Assegaf alias Imen, atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran gambar pornografi Jokowi, melalui media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam akun Facebooknya, Imen memotong wajah Jokowi dan Mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri. Kemudian wajah-wajah mereka ditempelkan atau disambungkan ke sejumlah foto model porno yang tengah bugil, dalam berbagai adegan.

Tindakan itu dilakukannya saat masa kampanye Pilpres lalu.

Atas tindakan itu, pelaku dijerat Pasal Berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. [ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya