Berita

Rachmawati Soekarnoputri/net

Hukum

PELECEHAN JOKOWI

Rachmawati: Polisi Terlalu Over Acting

RABU, 29 OKTOBER 2014 | 18:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Penangkapan dan penetapan tersangka atas Muhammad Arsyad karena menghina Joko Widodo dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, lewat akun facebook, dianggap sangat berlebihan.

"Masya Allah, tukang sate pendidikan SMP saja kok ditangkap. Polisi terlalu over acting atau lebay, sikap otoriter gaya diktator," ucap tokoh politik nasional, Rachmawati Soekarnoputri, Rabu (29/10).

Menurut putri Bung Karno ini, kasus penangkapan Arsyad mengingatkan rakyat kepada zaman Orde Baru. Bahkan, seolah menghidupkan lagi zaman penjajahan dengan exorbitante rechten atau hak istimewa Gubernur Jenderal untuk membuang orang yang tidak disukai.


Dalam pandangan Rachma, penyebab semua fenomena ini adalah undang-undang hasil amandemen yang begitu liberal, yang menjadikan demokrasi liberal, termasuk dampaknya kepada liberalisasi atau kebebasan mengemukakan pendapat lewat media sosial.

"Jangan salahkan pemakai facebook. Polisi lepaskan saja tukang sate rakyat kecil. Dia cuma korban cyber era liberal ini," tegasnya.

Dia juga mempertanyakan Jokowi yang tidak melaporkan sendiri kasus pencemaran dan penghinaan dirinya ke pihak kepolisian, karena kasus ini adalah delik aduan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendri Yosoningrat, pada tanggal 27 Juli 2014 telah melaporkan Muhammad Arsyad atau Arsyad Assegaf alias Imen, atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran gambar pornografi Jokowi, melalui media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam akun Facebooknya, Imen memotong wajah Jokowi dan Mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri. Kemudian wajah-wajah mereka ditempelkan atau disambungkan ke sejumlah foto model porno yang tengah bugil, dalam berbagai adegan.

Tindakan itu dilakukannya saat masa kampanye Pilpres lalu.

Atas tindakan itu, pelaku dijerat Pasal Berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya