Berita

Publika

Kemenangan Jokowi Ditangguhkan di MK, Amerika Serikat Persilakan Prabowo Jadi Presiden

KAMIS, 07 AGUSTUS 2014 | 17:32 WIB

SEJAK keputusan KPU yang memenangkan Ir H Joko Widodo di Pilpres di gugat karena di duga melakukan tindak pelanggaran dan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif bersama lembaga penyelenggara (KPU), sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tersebut dan menangguhkan kemenangannya untuk selanjutnya di adili.

Akibat sengketa pilpres ini, mendadak Amerika Serikat (AS) yang sejak awalnya berusaha menjegal pencapresan Prabowo Subianto tiba-tiba persilahkan Prabowo Subianto untuk terpilih menjadi presiden RI selanjutnya, seperti yang kabarkan di salah satu media online (07/06/2014) bahwa pihak Washington, kata Robert O Blake menegaskan bahwa AS netral dan tidak memihak. Padahal jelas betul sebelum Joko Widodo resmi ditetapkan sebagai capres, AS yang diwakili Robert O Blake sempat melakukan pertemuan khusus dengan Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri.

Menurut pengamat politik Universitas Indonesia, berubahnya sikap AS ini dikarenakan ada laporan kegiatan intelijennya yang menyebut kasus korupsi Bus TransJakarta, yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta itu dan memang AS selalu mencari posisi aman saat prediksi sulit ditentukan. Bisa jadi AS saat ini melihat posisi kedua kubu seimbang, sehingga AS tidak berani untuk mendukung salah satu pasang.


Selain itu, menyusul pernyataan ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie (4/8/2014) yang menyebut pemenang Pilpres 2014 sesungguhnya adalah hasil keputusan sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), lanjutnya. Bahwa "Pemenang Pilpres 2014 masih belum ada, nanti finalnya di MK, itu baru resmi dan mengikat, menurutnya, pemenang Pilpres 2014 versi KPU masih bisa dianulir. Pemenang bisa saja berubah, yang kalah bisa saja menang, jadi tergantung keputusan MK nanti.”

Jika pemenang pemilu presiden 9 Juli lalu masih belum, berarti singkatnya, hasil Pilpres cacat hukum. Karena nyatanya KPU telah gagal menyelenggarakan pemilu presiden yang bersih, jujur, adil dan demokratis. Ingat, yang kalah biasanya jadi menang di pemilu. Dan biasanya kebenaran hanya bisa disalahkan, tapi tidak bisa dikalahkan, serta yang curang tidak akan dilantik jadi presiden ditanggal 20 oktober 2014 mendatang. Untuk itu MK berharap dapat mengadili sengketa hasil pemilu presiden dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya.

Karena sebuah sistem politik dinilai demokratis atau tidaknya tergantung sejauh mana partisipasi masyarakat dalam pembuatan keputusan, persamaan di depan hukum, keadilan memiliki kesempatan yang sama dalam pengakuan dan penghargaan terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat, dan hak untuk protes serta mengindahkan tata karma, norma-norma dan produk hukum yang sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Apapun penetapan keputusan hasil sidang sengketa pilpres di MK nanti, kita berharap semua pihak dapat dengan mudah dan berbesar hati menerimanya.

Nurdiansyah
Jl. Kp. Perigi Rt. 02/08 Kel. Bedahan Kec. Sawangan Kota Depok
0812 8200 xxxx

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya