Berita

prabowo subianto/net

Politik

SENGKETA PILPRES 2014

Benarkah Prabowo Sudah Kehilangan Haknya Mengajukan Gugatan?

SELASA, 05 AGUSTUS 2014 | 13:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa harus membuktikan setidaknya dua hal dalam sidang perdana di Mahkamah Konstistusi, besok (Rabu, 6/8).

Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, sidang sengketa hasil Pilpres besok masih bersifat pemeriksaan hal-hal terkait administrasi dan bukti. Jadi hal pertama yang harus dibuktikan adalah kelengkapan administrasi dan barang-barang bukti terkait pokok sengketa yang diajukan ke MK.

"Dalam perkara ini, tampaknya pihak Prabowo tidak akan kesulitan untuk memenuhinya. Sering dinyatakan bahwa pihak Prabowo sudah menyiapkan belasan truk bukti-bukti kecurangan," ujar Ray Rangkuti kepada wartawan, Selasa (5/8).


Yang agak berat dan tentu saja akan dapat meningkatkan suhu tinggi persidangan adalah hal kedua, yaitu sejauh apa hak legal pihak Prabowo mengajukan sengketa.

Dalam pasal 3 PMK Nomor 4/2014 dinyatakan bahwa yang dapat mengajukan sengketa adalah pasangan capres yang berhak ikut serta dalam pilpres dan perolehan suaranya yang hilang dapat mengubah hasil pilpres.

"Hal kedua ini sulit jika dikaitkan dengan pernyataan Prabowo pada 22 Juli 2014 yang menyatakan 'menolak pelaksanaan pilpres 2014 yang cacat hukum'," terang Ray.

Sejatinya, lanjut dia, jika Prabowo menolak pelaksanaan pilpres maka segala haknya yang terkait pelaksanaan pilpres jadi gugur. Salah satunya adalah haknya untuk mengajukan sengketa di MK.

"Tentu saja akan jadi ramai didebatkan di ruang Majelis MK. Adu argumen hukum akan bermunculan. Di sini kejelian anggota majelis hakim MKdiuji. Apakah pernyataan yang dibacakan secara resmi sebagai sikap Prabowo dengan liputan luas dan terbuka itu dapat menjadi dasar menolak hak sengketa Prabowo," urainya.  [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya