Berita

prabowo subianto/net

Politik

SENGKETA PILPRES 2014

Benarkah Prabowo Sudah Kehilangan Haknya Mengajukan Gugatan?

SELASA, 05 AGUSTUS 2014 | 13:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa harus membuktikan setidaknya dua hal dalam sidang perdana di Mahkamah Konstistusi, besok (Rabu, 6/8).

Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, sidang sengketa hasil Pilpres besok masih bersifat pemeriksaan hal-hal terkait administrasi dan bukti. Jadi hal pertama yang harus dibuktikan adalah kelengkapan administrasi dan barang-barang bukti terkait pokok sengketa yang diajukan ke MK.

"Dalam perkara ini, tampaknya pihak Prabowo tidak akan kesulitan untuk memenuhinya. Sering dinyatakan bahwa pihak Prabowo sudah menyiapkan belasan truk bukti-bukti kecurangan," ujar Ray Rangkuti kepada wartawan, Selasa (5/8).


Yang agak berat dan tentu saja akan dapat meningkatkan suhu tinggi persidangan adalah hal kedua, yaitu sejauh apa hak legal pihak Prabowo mengajukan sengketa.

Dalam pasal 3 PMK Nomor 4/2014 dinyatakan bahwa yang dapat mengajukan sengketa adalah pasangan capres yang berhak ikut serta dalam pilpres dan perolehan suaranya yang hilang dapat mengubah hasil pilpres.

"Hal kedua ini sulit jika dikaitkan dengan pernyataan Prabowo pada 22 Juli 2014 yang menyatakan 'menolak pelaksanaan pilpres 2014 yang cacat hukum'," terang Ray.

Sejatinya, lanjut dia, jika Prabowo menolak pelaksanaan pilpres maka segala haknya yang terkait pelaksanaan pilpres jadi gugur. Salah satunya adalah haknya untuk mengajukan sengketa di MK.

"Tentu saja akan jadi ramai didebatkan di ruang Majelis MK. Adu argumen hukum akan bermunculan. Di sini kejelian anggota majelis hakim MKdiuji. Apakah pernyataan yang dibacakan secara resmi sebagai sikap Prabowo dengan liputan luas dan terbuka itu dapat menjadi dasar menolak hak sengketa Prabowo," urainya.  [ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya