Berita

purba hutapea/net

Olahraga

Inilah Syarat bagi Pendatang Baru Perpanjang Izin Tinggal di DKI

JUMAT, 01 AGUSTUS 2014 | 11:27 WIB | LAPORAN:

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea mengingatkan pendatang baru  hanya memberi tenggang waktu 14 hari untuk memutuskan apakah akan tinggal di Jakarta atau kembali ke daerahnya masing-masing.

Bila tidak dipenuhi maka mereka terancam denda sebesar Rp 100 ribu-200 juta sesuai Peraturan Daerah (Perda) 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Di samping itu juga ada sanksi  kurungan 10 hari hingga 60 hari.

"Kalau dia membawa surat keterangan resmi dari kampung halamannya maka akan berlaku hanya sampai satu bulan. Mereka harus lapor RT dan RW paling lama dua minggu," ujar Purba saat dihubungi, Jumat (1/8).


Ia mengatakan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk membatasi pertumbuhan penduduk ibukota akibat urbanisasi. Apalagi, batas penduduk di Jakarta tahun 2030 mendatang maksimal hanya 12,5 juta orang. Sedangkan saat ini jumlah penduduk Jakarta pada malam hari saja sudah mencapai 9,9 juta dan siang hari sebanyak 12,7 juta orang.

Sebagaimana diketahui, sebagai pengganti operasi yustisi kependudukan (OYK), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengadakan pendataan pendatang baru. Pendataan ini akan dilakukan melalui Operasi Bina Kependudukan (Binduk) pada H+14 Lebaran nanti.

"Untuk mengendalikan mobilitas penduduk di DKI Jakarta, kami bekerja sama dengan instansi terkait melakukan sosialisasi berbagai kebijakan Pemprov DKI," tandasnya.[wid]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya