Berita

purba hutapea/net

Olahraga

Inilah Syarat bagi Pendatang Baru Perpanjang Izin Tinggal di DKI

JUMAT, 01 AGUSTUS 2014 | 11:27 WIB | LAPORAN:

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea mengingatkan pendatang baru  hanya memberi tenggang waktu 14 hari untuk memutuskan apakah akan tinggal di Jakarta atau kembali ke daerahnya masing-masing.

Bila tidak dipenuhi maka mereka terancam denda sebesar Rp 100 ribu-200 juta sesuai Peraturan Daerah (Perda) 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Di samping itu juga ada sanksi  kurungan 10 hari hingga 60 hari.

"Kalau dia membawa surat keterangan resmi dari kampung halamannya maka akan berlaku hanya sampai satu bulan. Mereka harus lapor RT dan RW paling lama dua minggu," ujar Purba saat dihubungi, Jumat (1/8).


Ia mengatakan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk membatasi pertumbuhan penduduk ibukota akibat urbanisasi. Apalagi, batas penduduk di Jakarta tahun 2030 mendatang maksimal hanya 12,5 juta orang. Sedangkan saat ini jumlah penduduk Jakarta pada malam hari saja sudah mencapai 9,9 juta dan siang hari sebanyak 12,7 juta orang.

Sebagaimana diketahui, sebagai pengganti operasi yustisi kependudukan (OYK), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengadakan pendataan pendatang baru. Pendataan ini akan dilakukan melalui Operasi Bina Kependudukan (Binduk) pada H+14 Lebaran nanti.

"Untuk mengendalikan mobilitas penduduk di DKI Jakarta, kami bekerja sama dengan instansi terkait melakukan sosialisasi berbagai kebijakan Pemprov DKI," tandasnya.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya