Berita

lukman hakim/net

Menteri Agama: Saya Tidak Pernah Nyatakan Baha'i Agama Baru

JUMAT, 25 JULI 2014 | 13:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, meralat informasi yang menurutnya salah terkait agama Baha'i di Indonesia.

Masih lewat twitter @lukmansaifuddin yang ditulisnya kemarin malam, politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menegaskan bahwa dia tidak pernah menyatakan Baha'i sebagai agama baru.

Berikut kutipan lengkapnya:


1/3. Temans, khususnya pers, mohon cermati benar isi twit saya ttg #Baha'i . Saya sama sekali tak pernah nyatakan Baha'i sbg agama baru.

2/3. Yg perlu didalami & dikaji: apakah dlm konteks bernegara Pemerintah berhak mengakui atau tak mengakui suatu keyakinan itu agama/bukan?

3/3. Kemenag saat ini sedang mengkaji hal tsb. Masukan ttg hal ini amat berarti bagi kami. Tks.

Penjelasan Lukman ini untuk membantah sebuah pemberitaan di media massa nasional yang salah mengartikan "kicauannya" kemarin.  Media massa yang dimaksudnya keliru bukan Kantor Berita Politik RMOL ini.

Beberapa jam sebelum ia melakukan klarifikasi di atas, Lukman memposting penjelasannya tentang keberadaan agama Baha'i di dalam konstitusi Indonesia.

Menurut dia, penjalasannya perlu untuk menjawab pernyataan Menteri Dalam Negeri, apakah benar Baha'i merupakan salah satu agama yang dipeluk penduduk Indonesia. Pertanyaan itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dalam memberi pelayanan administrasi kependudukan.

"Selaku Menag saya menjawab, Baha'i merupakan agama dari sekian banyak agama yang berkembang di lebih dari 20 negara," tulis Lukman.

Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 org), Jakarta (100 org), Medan (100 org), Surabaya (98 org), Palopo (80 org), Bandung (50 org), Malang (30 org) dan beberapa wilayah lain.

"Saya menyatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yang dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945," akunya.

"Saya berpendapat umat Baha'i sebagai warganegara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dan lain-lain dari pemerintah," tutupnya.

Berita selengkapnya dapat Anda simak di link berikut ini (klik disini). [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya