Berita

yusril ihza mahendra

Politik

Yusril Ihza Mahendra: Prabowo Tidak Bisa Diancam Pidana!

RABU, 23 JULI 2014 | 14:09 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pertanyaan soal apakah Prabowo Subianto bisa dipidana setelah mengundurkan diri dari proses Pilpres 2014 dijawab oleh pakar tata negara, Yusri Ihza Mahendra. Dia tegaskan, pengunduran diri Prabowo tidak berdampak apapun.

Lewat akun @Yusrilihza_Mhd, Yusril yang sedang berada di Italia menyampaikan makna pasal 245 UU Pilpres. Norma pasal 245 UU Pilpres menyatakan pasangan capres yang bisa dipidana adalah yang mengundurkan diri sebelum pencoblosan. Norma yang sama berlaku bagi parpol pengusung yang menarik mundur pasangan calon yang didukungnya sebelum pencoblosan.

Mantan Menteri Kehakiman itu juga menjelaskan bahwa dasar norma itu untuk mencegah batalnya Pilpres, apalagi pasangan calonnya hanya dua pasang. Jika pasangan calon hanya dua dan salah satu menarik diri dari pencalonan, maka pasangan yang tinggal satu itu beradu dengan kertas kosong.


"Jika ada pasangan calon yang telah ditetapkan dan mengundurkan diri sebelum pencoblosan, bisa diancam dengan pidana. Partai pengusungngya jika melakukan hal yang sama, diancam dengan pidana pula," terang pendiri Partai Bulan Bintang itu.

Tapi kalau pasangan calon atau partai pengusungnya menarik diri sesudah pencoblosan, barulah tindakannya tidak diancam pidana. Mengapa begitu? Karena pengunduran diri tersebut sudah tidak berefek apapun pada pelaksanaan Pilpres. Suara yang masuk tetap dihitung dan disahkan, tidak peduli ada yang mundur atau tidak.

"Sebab itu kemarin saya katakan, mundurnya Prabowo, baik mundur dari pencalonan atau mundur dari rekapitulasi di KPU, tidak ada efeknya," tambah dia.

Kalau belakangan Prabowo dan timnya katakan tidak menerima hasil Pilpres, hal itu juga tidak melanggar UU. Penarikan diri tersebut terjadi sesudah pencoblosan.

"Terhadap Prabowo sendiri, apapun tafsir terhadap istilah menarik diri yang dikemukakan, tidak dapat diancam pidana dengan pasal 245 UU Pilpres," tegasnya kembali. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya