Berita

yusril ihza mahendra

Politik

Yusril Ihza Mahendra: Prabowo Tidak Bisa Diancam Pidana!

RABU, 23 JULI 2014 | 14:09 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pertanyaan soal apakah Prabowo Subianto bisa dipidana setelah mengundurkan diri dari proses Pilpres 2014 dijawab oleh pakar tata negara, Yusri Ihza Mahendra. Dia tegaskan, pengunduran diri Prabowo tidak berdampak apapun.

Lewat akun @Yusrilihza_Mhd, Yusril yang sedang berada di Italia menyampaikan makna pasal 245 UU Pilpres. Norma pasal 245 UU Pilpres menyatakan pasangan capres yang bisa dipidana adalah yang mengundurkan diri sebelum pencoblosan. Norma yang sama berlaku bagi parpol pengusung yang menarik mundur pasangan calon yang didukungnya sebelum pencoblosan.

Mantan Menteri Kehakiman itu juga menjelaskan bahwa dasar norma itu untuk mencegah batalnya Pilpres, apalagi pasangan calonnya hanya dua pasang. Jika pasangan calon hanya dua dan salah satu menarik diri dari pencalonan, maka pasangan yang tinggal satu itu beradu dengan kertas kosong.


"Jika ada pasangan calon yang telah ditetapkan dan mengundurkan diri sebelum pencoblosan, bisa diancam dengan pidana. Partai pengusungngya jika melakukan hal yang sama, diancam dengan pidana pula," terang pendiri Partai Bulan Bintang itu.

Tapi kalau pasangan calon atau partai pengusungnya menarik diri sesudah pencoblosan, barulah tindakannya tidak diancam pidana. Mengapa begitu? Karena pengunduran diri tersebut sudah tidak berefek apapun pada pelaksanaan Pilpres. Suara yang masuk tetap dihitung dan disahkan, tidak peduli ada yang mundur atau tidak.

"Sebab itu kemarin saya katakan, mundurnya Prabowo, baik mundur dari pencalonan atau mundur dari rekapitulasi di KPU, tidak ada efeknya," tambah dia.

Kalau belakangan Prabowo dan timnya katakan tidak menerima hasil Pilpres, hal itu juga tidak melanggar UU. Penarikan diri tersebut terjadi sesudah pencoblosan.

"Terhadap Prabowo sendiri, apapun tafsir terhadap istilah menarik diri yang dikemukakan, tidak dapat diancam pidana dengan pasal 245 UU Pilpres," tegasnya kembali. [ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya