Berita

net

Politik

Quick Count Punya Tiga Error, Jadi Hasilnya "Boleh" Berbeda

SABTU, 12 JULI 2014 | 16:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Masyarakat sebaiknya tidak mempersepsikan bahwa statistik adalah ilmu pasti dan hasilnya harus satu angka.

Demikian disampaikan pengajar metodologi riset, Ayat Hidayat, yang juga peneliti di Sabang Merauke Circle. Pandangannya ini sudah ditulisnya dalam halaman kompasiana. Ia prihatin perdebatan mengenai hasil quick count belum juga selesai. Lebih parah lagi antar lembaga quick count saling menuduh dan masing-masing merasa paling benar.

Prinsipnya, menurut dia dia, statistik berbeda dengan matematik. Matematik hasilnya adalah sebuah kepastian, sementara statistik berbicara error. Jadi hasilnya mungkin dan "boleh" berbeda.


Mengingat Quick Count ini menggunakan metode statistik. Maka setidaknya quick count tidak terlepas dari tiga masalah error yaitu margin error, random error dan sistematic error.

Pertama, Margin of Error. Ini adalah error yang paling populer di berbagai lembaga quick count. Margin error adalah tingkat kesalahan sampel atas populasi yang ditentukan oleh peneliti sebelum melakukan penelitian. Karena margin error ini adalah tingkat kesalahan sampel atas populasi maka margin of error akan mengkoreksi besaran sampel.

Kedua, Random Error. Ini adalah peluang kesalahan yang mungkin terjadi akibat proses randomisasi sampel TPS. Ingat, bahwa quick count adalah proses penyimpulan hasil pemilu berdasarkan sebagian sampel TPS, bukan keseluruhan TPS.

Kita semua perlu tahu bahwa metode pengambilan sampel TPS pada quick count adalah secara proporsional sampel TPS terhadap populasi TPS wilayah yang diturunkan mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan sampai kelurahan. Setiap lembaga survei harusnya sama dalam menentukan proporsi sampel TPS terhadap populasi TPS pada masing-masing wilayah. Yang berbeda adalah TPS mana dalam satu wilayah yang dijadikan sampel. Lembaga survei A kemungkinan berbeda dengan lembaga survei B dalam menentukan TPS mana yang dijadikan sampel.

"Perlu kita tahu, quick count menggunakan teknik sampling multistage sampling. Katakanlah stage terakhir yang digunakan adalah kecamatan. Pertanyaannya adalah siapa yang menjamin bahwa TPS-TPS yang dijadikan sampel dalam satu kecamatan telah representatif terhadap basis pendukung kedua pasangan?" katanya.

Error ketiga adalah Systematic Error yang tidak bisa dikendalikan secara statistik. Sistematic error disebabkan oleh unsur-unsur subjektivitas. Pengambilan sampel TPS yang tendensius merupakan salah satu penyebab systematic error. Oleh karena itu, salah satu kritik kepada lembaga-lembaga survei, harusnya ada satu kode etik yang mengatur bahwa penyelenggara quick count adalah bukan bagian dari tim sukses atau tidak pernah menyatakan memihak kepada salah satu pasangan. Ketidaknetralan penyelenggara quick count dapat menjadi penyebab systematic error.

Oleh karena quick count ini memungkinkan dan membolehkan hasil yang berbeda, ia mengajak publik memandang hasil quick count ini dengan proporsional dan tidak "lebay".

"Jika ada salah satu direktur eksekutif penyelenggara quick count yang menyatakan bahwa jika hasil KPU berbeda dengan hasil quick count, maka KPU-lah yang salah, saya kira sudah salah kaprah," ujarnya.

Quick count adalah sebagian sampel TPS, bukan populasi TPS. Ingat bahwa kaidah yang digunakan adalah ilmu statistik bukan matematik. Memungkinankan banyak error di sana.

"Jika mau menilai kecurangan KPU buktikan saja di mana kecurangannya, berapa jumlah suara yang dicurangi, bukan dengan hasil quick count," tegasnya. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya