Berita

Politik

KPI Serahkan Nasib Metro TV dan TV One kepada Kemenkominfo

JUMAT, 04 JULI 2014 | 15:45 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan Evaluasi Kelayakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran terkait stasiun televisi Metro TV dan TV One yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

KPI menilai, telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 36 ayat (4) UU 32/2002 tentang penyiaran, yang berbunyi "Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu," serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS).

Demikian diterangkan dalam rilis dari Ketua KPI Pusat, DR Judhariksawan, yang diterima redaksi (Jumat, 4/7).


Kepada Metro TV dan TV One, KPI bahkan sudah memberikan sanksi teguran tertulis sebanyak dua kali akibat pelanggaran yang dilakukan dua televisi tersebut atas perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi program siaran jurnalistik. Tapi, KPI menilai pihak Metro TV dan TV One tidak mematuhi segala upaya yang dilakukan KPI dalam rangka menjaga ranah penyiaran agar tetap digunakan untuk kepentingan publik.

KPI melihat penyebab yang ditengarai sebagai alasan ketidakpatuhan lembaga penyiaran terhadap sanksi yang diberikan KPI dalam penyiaran pemilu presiden. Yaitu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU 42/2008 tentang pemilihan presiden yang mengamputasi kewenangan KPI terhadap pelanggaran iklan, kampanye dan pemberitaan pemilihan presiden.

Namun demikian, walaupun ada putusan MK tersebut, KPI tetap bertindak dalam koridor UU penyiaran dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3&SPS). Sehingga putusan MK tersebut tidak boleh dijadikan sebagai pembenaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran.

"KPI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindaklanjuti surat rekomendasi yang telah dikirim pada 27 Juni 2014 lalu. Kemenkominfo dapat segera melakukan evaluasi kelayakan atas dua lembaga penyiaran ini. Misalnya, evaluasi kelayakan lembaga penyiaran tersebut sebagai televisi berita, atau bahkan sampai pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran," terangnya.
 
KPI menilai, sesungguhnya kedua televisi tersebut sudah tidak layak menyandang predikat TV berita. Perlu diingat, bahwa frekuensi yang digunakan TV One dan Metro TV adalah sumber daya alam yang terbatas dan izin pengelolaannya hanya diberikan pada pihak yang dipandang mampu memegang amanah dan tanggung jawab yang diberikan.

"Jika Menteri Kominfo tidak melakukan evaluasi, KPI meminta rekomendasi dijadikan pertimbangan utama dalam proses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dari kedua lembaga penyiaran tersebut," ujarnya. [ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya