Berita

Johan Budi

X-Files

Vellfire, Innova Dan Apartemen Tersangka Kasus Kuburan Disita

Atas Nama Istri Dan Anaknya
KAMIS, 05 JUNI 2014 | 10:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus pencucian uang yang melibatkan bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sampurnajaya (SRS).

Kemarin, KPK menyita dua mobil dan satu unit apartemen. “Penyitaan dilakukan karena diduga terkait dengan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) SRS,” kata Jubir KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, kemarin.

Johan menjelaskan, mobil yang disita itu berjenis Toyota Vellfire hitam bernomor polisi B 126 HRR, Kijang Innova silver B 1936 BRW, dan satu unit apartemen di Apartemen Senopati, Jakarta Selatan.


Kepemilikan mobil Vellfire dan apartemen diketahui atas nama Herliana Triana, istri tersangka. Sementara kepemilikan mobil Innova atas nama Manuela Clara yang merupakan putri tersangka. “Mobil diserahkan sendiri oleh pemiliknya ke penyidik,” terang Johan.

Johan menjelaskan, penyerahan itu merupakan inisiatif dari Herliana dan Manuela Clara setelah diminta penyidik pada pemeriksaan sebelumnya. Johan bilang, penyitaan dilakukan agar barang tersebut tidak berpindah tangan dahulu sampai ada keputusan tetap dari pengadilan. Dari pemantauan, dua mobil sitaan itu terparkir rapi di halaman samping gedung KPK. Mobil Vellfire masih tampak mulus.

Kemarin, selain menyerahkan mobil, Herliana dan Manuela juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka SRS. Ibu dan anak itu tiba di gedung KPK pukul 11 siang menumpangi mobil masing-masing. Tak ada komentar yang disampaikan mengenai pemeriksaannya. Lepas adzan Isya, keduanya diketahui masih menjalani pemeriksaan.

Selain memeriksa saksi, KPK juga memeriksa SRS sebagai tersangka. SRS tiba di gedung KPK ukul 11 siang. Mengenakan kemeja hitam yang dibalut rompi tahanan KPK, ia menumpang mobil tahanan dari Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

Ditanya soal penyitaan, ia berjalan saja. SRS diperiksa penyidik sekitar 7 jam.
Selepas adzan Magrib, ia baru keluar. Seorang petugas KPK menggiringnya ke mobil tahanan. Tak ada satu pun pertanyaan wartawan yang dijawabnya.

Johan menjelaskan, penyidik KPK masih terus mengembangkan kasus ini. Kata dia, penyidik masih meneluri aset-aset tersangka. “Apakah ada aset lain selain yang terkait TPPU,” ucapnya.

Dalam kasus ini SRS disangka telah melakukan perbuatan pencucian uang, yaitu perbuatan menyamarkan uang korupsi dengan tujuan harta tersebut seolah-olah berasal dari hasil halal.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan izin lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK juga menjerat Syahrul dengan sangkaan tindak pidana korupsi penanganan perkara investasi CV Gold Asset.

KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bursa Berjangka. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang 200 ribu dolar AS.

Dalam kasus kuburan, Syahrul menjadi salah satu pemilik saham di PT Garindo Perkasa yang menyuap pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor untuk pengurusan izin membangun TPBU di Desa Tanjungsari, Bogor.

Selain Syahrul, KPK menetapkan tersangka lain dalam kasus suap pengurusan izin TPBU, yaitu Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, pegawai Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, pegawai negeri sipil Pemkab Bogor Usep Jumeno, Direktur Utama PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan Direktur PT Garindo Perkasa Nana Supriatna. Namun sebelum vonis dijatuhkan hakim, Iyus Djuher meninggal dunia karena sakit.

Kasus ini berawal dari tertangkapnya Direktur PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo dan Nana Supriatna bersama dua orang pegawai Pemkab Bogor, yaitu Listo Wely S dan Usep Jumenio. Mereka ditangkap di kawasan Sentul, Bogor.

PT Garindo Perkasa ingin memperoleh izin lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi untuk pembangunan makam di Desa Tanjungsari.

Bupati Bogor Rachmat Yasin berstatus saksi kasus ini. Tapi, Rachmat kemudian menjadi tersangka kasus lain, yakni perkara suap perizinan lahan hutan lindung untuk dijadikan kawasan komersil.

Kilas Balik
Syahrul Ditahan Setelah 8 Jam Diperiksa KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul R Sampurnajaya pada 5 Maret 2014.

Penahanan terkait Syahrul sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan izin lokasi pembangunan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) yang berlokasi di Desa Antajaya, Tangjungsari, Bogor, Jawa Barat.

Syahrul ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan kasus yang menyeret Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher sebagai terdakwa ini.

Syahrul tiba di gedung KPK sekitar pukul 10 pagi. Bersama Kepala Divisi Keuangan PT Bursa Berjangka Stepanus Paulus Lumintang, Syahrul diperiksa sebagai saksi kasus ini. Selama hampir 8 jam Syahrul diperiksa.

Syahrul keluar dari dalam Gedung KPK menjelang adzan Isya. Saat keluar, Syahrul tampak mengenakan jaket warna hitam dibalut rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ia juga terlihat menjinjing sebuah tas warna hitam.

Ditanya soal penahanannya, Syahrul sempat melambaikan tangan, namun enggan menjawab beragam pertanyaan wartawan. Dengan mulut tertutup, Syahrul digiring ke mobil tahanan.

KPK menetapkan Syahrul R Sampurnajaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin lokasi pembangunan TPBU di Desa Antajaya, Tanjungsari, Bogor, Jabar, sejak 23 Agustus 2013.

Ia dikenakan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Syahrul diduga sebagai pemberi suap untuk pengurusan izin tanah pemakaman di desa Antajaya yang dilakukan oleh PT Garindo Perkasa. Syahrul diduga sebagai pemegang saham PT Garindo Perkasa, perusahaan yang akan menggarap lahan makam tersebut.

Dalam kasus ini, Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga memberi uang suap kepada Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher.

Pada 19 April 2013, KPK menggeledah kantor Syahrul di gedung Bappebti, Jalan Kramat Raya Nomor 172, Jakarta Pusat. Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah apartemen Syahrul di Apartemen Senopati, lantai 18, Tower 3, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, dan rumah di Jalan H Jian Nomor 73 Cipete, Jaksel.

Sejak itu pula Syahrul telah dicegah berpergian ke luar negeri. Menurut Jubir KPK Johan Budi, Syahrul diduga memberikan uang Rp 1 miliar kepada Iyus terkait pengurusan izin lokasi TPBU tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Syahrul merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan tim KPK di rest area Sentul, Bogor, Jabar pada 16 April 2013.

Di lokasi itu, KPK membekuk Direktur PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo beserta sopir pribadinya, pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Bogor Usep Jumenio beserta sopir pribadinya, pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Wely Sabu, dan asisten Sentot, Nana Supriatna.

Di tempat terpisah, tim KPK lainnya menjemput Imam, seorang pekerja swasta lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pada pagi hari berikutnya, tim penyidik KPK meluncur ke Ciomas, Bogor, untuk menciduk Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher di rumahnya. Tim itu juga mengamankan seorang staf DPRD Kabupaten Bogor, Aris Munandar.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya KPK menetapkan lima dari sembilan orang itu sebagai tersangka. Yaitu, Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, pegawai Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, PNS Pemkab Bogor Usep Jumeno, Dirut PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan Direktur PT Garindo Perkasa Nana Supriatna.

Biasanya Uang Hasil Korupsi Itu Bergerak...
Yenti Garnasih, Pengamat Hukum

Pengamat tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas aliran dana kasus suap yang melibatkan bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sampurnajaya (SRS).

Menurutnya, penyitaan dua buah mobil dan satu apartemen milik SRS hanyalah sebagian dari dugaan pencucian uang, agar aset tak bergerak tersebut, tidak pindah tangan sebelum kasusnya terselesaikan.

“Biasanya uang hasil korupsi itu bergerak. Misalnya uang yang diperoleh dibelikan mobil atau rumah terlebih dahulu agar bisa mereka klaim sebagai hasil jerih payahnya,” kata staf pengajar Universitas Trisakti itu.

Lebih lanjut, Yenti mengapresiasi kinerja KPK yang berpikir jauh ke depan guna mendalami suatu kasus korupsi. Namun, pinta Yenti, KPK tidak mudah berpuas diri dan berhenti sampai di situ saja, karena menurutnya KPK masih harus melacak kemana aliran dana dalam kasus ini.

“KPK harus menelusuri itu, tapi dibarengi dengan mengerahkan bukti agar alurnya terlacak dan tersangka tidak bisa mengelak,” tegasnya.

Selain itu, KPK juga harus bertindak tegas menyita aset milik Bupati Bogor Rachmat Yasin yang menjadi tersangka kasus lain. “Kalau memang terbukti melakukan TPPU, KPK harus menyita,” ucapnya.

Sedangkan terkait meninggalnya Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher yang didakwa menerima aliran dana kasus kuburan, menurut Yenti, KPK tidak bisa serta merta menggugurkan perkara.

“Mesti dilihat dulu, kalau ada kerugian negara di situ, maka bisa diajukan gugatan perdata agar negara bisa mengambil kembali hartanya,” kata Yenti. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya