Berita

Publika

Saatnya Dana Haji Dikelola Badan Independen

SELASA, 03 JUNI 2014 | 11:02 WIB

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) kembali bersedih, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggara dan penggunaan dana haji atau Dana Abadi Umat (DAU) tahun anggaran 2012-2013. Pernyataan ini disampaikan oleh Abraham Samad, selaku Ketua KPK pada tanggal 22 mei 2014 lalu. Kasus serupa bukan baru pertama kali terjadi di Kementerian Agama, pada tahun 2005 lalu, Said Agil Husein Al Munawar menjadi tersangka karena penyalahgunaan DAU periode 2001-2004.

Peristiwa tertangkapnya kedua Menteri Agama tersebut, harus menjadi evaluasi kritis terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
 
Melihat realitas di Kemenag, sangat disayangkan, karena lembaga yang seharusnya membimbing seluruh umat beragama di Indonesia menjadi manusia yang berakhlak baik, malah para petingginya terlibat kasus korupsi. Jika dicermati, akar atau sumber korupsi di Kemenag adalah Dana Abadi Umat (DAU) serta para petinggi yang bermental korup.


Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi kasus korupsi di Kemenag, pemerintah harus membentuk Lembaga/Badan Independen sebagai penyelenggara Haji dan Umroh, yang bertugas secara penuh bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji serta mengelola DAU secara profesional.

Lembaga/Badan Independen ini wajib melaporkan pengelolaan DAU secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah. Sementara, fungsi dari Kemenag adalah sebagai pengawas atau kontrol pelaksanaan ibadah haji semata, tidak lagi sebagai penyelenggara.

Malaysia misalnya, dana ibadah haji dikelola langsung oleh Lembaga Tabung Haji Malaysia (LTHM). Dimana, para jamaah menyetor uang haji ke dalam rekening atas namanya sendiri, kemudian uang tersebut diinvestasikan pada sektor riil, sehingga keuntungan atau bunga dari dari investasi ini, masuk langsung ke rekening jamaah haji bersangkutan. Sehingga tidak ada lagi, dana haji disimpan dalam bentuk deposito dan giro atas nama menteri agama.

Langkah seperti ini harus segera dilakukan oleh pemerintah Indonesia agar menyelamatkan uang jamaah dan pejabat di Kemenag dari kasus korupsi, serta membersihkan nama institusi Kementerian Agama.

Jika DAU dikelola secara profesional, maka ada dua keuntungan yang didapatkan. Pertama; DAU bisa diinvestasikan pada lembaga lain atau membuka unit-unit usaha sendiri sehingga memberikan keuntungan lebih besar.

Kedua; DAU dapat digunakan secara maksimal  untuk kepentingan umat, asalkan jelas penggunaannya. Penggunaan dimaksud, semisal membeli pesawat sehingga tidak perlu menyewa pesawat komersil, ini diharapkan mengurangi biaya ibadah haji. Karena hitungan selama ini, biaya pulang pesawat ke Indonesia termasuk salah satu item yang dibebani kepada jamaah. Selain itu, dari Dana Abadi Umat pula, bisa digunakan dalam berbagai kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, memberikan beasiswa kepada siswa/mahasiswa Islam yang berprestasi, mendirikan lembaga pendidikan Islam di pelosok-pelosok Indonesia, dan sebagainya sesuai kebutuhan umat.


Mulyadi P. Tamsir
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam
(Periode 2013-2015)


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya