Berita

ilustrasi

Mengawasi Khatib Jumat Lebih Berbahaya dari Kampanye Hitam!

JUMAT, 30 MEI 2014 | 17:25 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kader PDI Perjuangan Jakarta Timur yang beragama Muslim diperintahkan untuk memantau materi khotbah Jumat, untuk memastikan apakah ada kampanye hitam atau tidak terhadap pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Bahkan bukan tidak mungkin, kader PDIP di seluruh Indonesia mendapat perintah yang sama.

Instruksi PDIP tersebut terus dipersoalkan. Karena pengawasan terhadap materi khotbah Jumat dikhawatirkan akan menimbulkan fragmentasi sosial di tengah masyarakat. Selain itu, bisa juga menimbulkan kesan seolah-olah para khatib selama ini dijadikan sebagai agen politik dari suatu kepentingan politik tertentu.

Padahal, fungsi masjid adalah tempat suci dimana orang berupaya mendekatkan diri pada Sang Pencipta.


"Kenapa tidak sekalian sweeping saja? Kenapa mesti mengirim 'tukang intip'? Saya khawatir, ini bisa dilihat masyarakat sebagai upaya pengembalian rezim otoriter dengan masuknya intervensi ke rumah-rumah ibadah," jelas Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Saleh P. Daulay sesaat lalu (Jumat, 30/5).

Karena itu, tindakan melakukan pengawasan terhadap ceramah para khatib sangat provokatif. Ada kesan seolah-olah seseorang sedang dizalimi. Padahal, lanjut Saleh, sampai saat ini belum ada bukti bahwa ada black campaign yang dilakukan di atas mimbar-mimbar Jumat.

"Lagi pula, yang potensial memanfaatkan masjid itu ya tim Jokowi-JK. Bukankah Ketua Umum Dewan Mesjid Indonesia adalah JK? Jaringan mesjid se-Indonesia itu dikuasai JK. Merekalah yang paling mungkin memanfaatkan masjid-masjid untuk hal-hal seperti itu," sambung Saleh.

Menurutnya, tindakan mengawasi khatib lebih berbahaya dari kampanye hitam. Sebab, tindakan pengawasan itu sendiri sudah bagian dari kampanye hitam. Tidak tanggung-tanggung, yang dituduh melakukan kampanye hitam adalah para ustadz yang selama ini bekerja keras membina umat.

Selain itu, para penggagas pengawasan terhadap khotbah dipastikan tidak memahami fungsi mesjid secara baik. Tidak juga memahami esensi dakwah Islam. Demi kepentingan politik sesaat, mereka dengan mudah melemparkan tuduhan yang tidak bertanggung jawab.

"Fungsi masjid itu banyak. Selain untuk ibadah, masjid juga sering difungsikan untuk pemberdayaan umat baik dalam bidang ekonomi, budaya, sosial, dan juga politik. Mesjid tidak pernah difungsikan untuk menyebar fitnah. Para ustadz pasti tahu bahwa menyebar fitnah adalah perbuatan keji," demikian Saleh. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya