Kejaksaan Agung (Kejagung) mengevaluasi hasil pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan benih kopi pada Direktorat Jenderal Tanaman Rempah dan Penyegar, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2012.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, saksi penting yang dimintai keterangan penyidik ialah Azwar Abu Bakar dan Hadi Prasetyo.
Azwar menjabat sebagai Direktur Tanaman Rempah dan Penyegar Kementerian Pertanian (Kementan) dan Hadi Prasetyo menjabat Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan.
“Keduanya diduga mengetahui teknis pelaksanaan tender, pengerjaan proyek, dan pendistribusian benih kopi unggulan senilai Rp 12 miliar tersebut,†katanya.
Selaku Direktur Tanaman Rempah Kementan, saksi Azwar Abu Bakar diminta menerangkan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan benih kopi serta kebenaran teknis pelaksanaan kegiatan distribusi benih se-Indonesia.
Adapun pemeriksaan saksi Hadi Prasetyo berkaitan dengan kronologis dari proses pelaksanaan pengadaan benih kopi arabika somantik embryogenesis, kopi robusta, dan kopi exelca konvensional sampai teknis pengusulan PT Cipta Terang Abadi (CTA) sebagai calon pemenang tender ketika itu.
“Kesaksian keduanya sudah dikumpulkan. Saat ini tengah dievaluasi guna menindaklanjuti temuan dan bukti-bukti yang lebih valid,†ucapnya.
Untung belum bisa menjelaskan, apa hasil evaluasi dari kesaksian kedua orang tersebut. Saat diminta menjawab, apakah kedua saksi berpotensi jadi tersangka, dia menandaskan, hal tersebut akan disimpulkan setelah evaluasi dalam pengusutan perkara selesai. Menurutnya, keterlibatan kedua saksi pada kasus ini, akan terlihat begitu dilakukan gelar perkara.
Keterangan saksi ini dianggap penting bagi penyidik. Di samping bertujuan menemukan bukti atau fakta-fakta baru, kesaksian mereka dimasukkan ke berkas perkara tersangka. Artinya, kesaksian keduanya dapat membantu penyidik menyelesaikan pemberkasan perkara dua tersangka kasus ini.
Lebih jauh, dia menyampaikan, penyidik tetap konsisten mengusut kasus ini. Kalaupun pengusutannya memakan waktu yang panjang, Untung meminta hal itu dimaklumi. Masalahnya, pemeriksaan saksi dan barang bukti mesti dilakukan secara cermat. Lagi pula, sebutnya, saksi dan barang bukti kasus ini tersebar di berbagai daerah.
Terkadang, ada pula kendala berupa saksi berhalangan datang ke Kejagung karena berada di lokasi yang jauh. Oleh sebab itu, tidak jarang penyidik yang berinisiatif turun ke daerah-daerah untuk mempermudah pemeriksaan saksi dan barang bukti.
“Upaya menurunkan penyidik ke daerah-daerah umumnya dilaksanakan untuk mengecek pola distribusi benih kopi unggul,†kata bekas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan ini.
Untung menambahkan, perkara korupsi benih kopi unggulan ini masuk dalam perkara prioritas. Soalnya, sejak awal pengusutannya sudah terlihat dugaan peran terpidana kasus suap kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah.
Diduga, lanjut dia, Fathanah yang punya koneksi dengan petinggi Kementan ikut berperan menggiring PT CTA milik tersangka Yudhi Setiawan sebagai pemenang tender proyek tersebut.
“Jadi kita perlu mengkroscek hal ini satu-persatu. Dari mulai dokumen pelaksanaan tender, penentuan pemenang tender, teknis pencairan anggaran, sampai pada pola pendistribusian benih di lapangan,†urai Untung.
Untung pun tidak ingat persis, berapa jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan untuk kasus ini. Sementara, saksi Azwar dan Hadi Prasetyo pun tidak bersedia memberi penjelasan ikhwal pemeriksaan yang dilakoninya.
Kilas Balik
Penyidik Gedung Bundar Periksa Ahmad Fathanah Di Gedung KPKKejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Achmad Fathanah sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan benih kopi tahun anggaran 2012.
Terpidana kasus korupsi kuota impor daging sapi ini, diduga mengetahui mekanisme penyimpangan proyek yang digarap PT Cipta Terang Abadi (CTA)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, guna melengkapi berkas perkara tersangka Hadi Prasetyo, Kepala Sub Direktorat Budidaya pada Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegar di Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Kejagung memeriksa tujuh saksi.
Satu dari tujuh saksi yang diperiksa itu adalah Achmad Fathanah. Menurut Untung, terpidana kasus suap kuota impor daging sapi itu diduga mengetahui proses pemenangan tender proyek oleh PT CTA milik Yudhi Setiawan, terpidana kasus korupsi proyek alat peraga pada Dinas Pendidikan Kalimantan Selatan.
Menurutnya, Fathanah diperiksa pada Rabu siang (8/1) lalu. Pemeriksaannya dilaksanakan di Gedung KPK. Jadi, penyidik Gedung Bundar (Kejagung-red) yang mendatangi saksi. “Penyidik ingin mengetahui mekanisme dan proses pemenangan tender atau lelang proyek oleh PT CTA,†katanya.
Diduga, selain memiliki hubungan dengan petinggi-petinggi Kementan, Fathanah juga mempunyai kedekatan dengan Yudhi Setiawan, pemilik PT CTA. Dengan kedekatannya tersebut, penyidik ingin mengetahui apa ada bantuan Fathanah pada tersangka Yudhi dalam memenangkan tender proyek pengadaan benih unggul tersebut.
Bersamaan dengan Fathanah, tambah Untung, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Ketiga saksi itu adalah Achmad Rachman Mansyur selaku Ketua Panitia Proyek, Kemat selaku Sekretaris Panitia dan Pratama Adi Putra sebagai anggota.
Saksi-saksi tersebut, diduga mengetahui proses lelang proyek pengadaan benih kopi tersebut. Pemeriksaan bertujuan mengetahui mekanisme pelaksanaan proyek oleh tim panitia selaku pihak yang berkompeten dalam memeriksa dan menerima barang.
Termasuk, menilai pelaksanaan pengadaan benih kopi unggulan yang dikerjakan PT CTA. Setelah pemeriksaan saksi tersebut, penyidik melanjutkan pemeriksaan tiga saksi lainnya.
Ketiga saksi yang diperiksa pada Kamis (9/1) lalu, menjabat sebagai anggota tim panitia. Ketiganya masing-masing adalah Manatap Sianturi, Roih Lestanto, dan Sunarto.
Saksi-saksi dari lingkungan panitia proyek tersebut, tandas Untung, diduga mengetahui ada-tidaknya peran Fathanah dalam proyek tersebut. Dia menguraikan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih kopi se-Indonesia di Ditjen Tanaman Rempah dan Penyegar Kementan tahun Anggaran 2012 nilainya mencapai Rp 12 miliar.
Diketahui, Hadi Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print – 113/F.2/Fd.1/11/2013, tanggal 15 November 2013.
Menurut Untung, ada sederet temuan yang menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan benih kopi somantik embryogenesis, arabika somantik embryogenesis, robusta, dan exelca konvensional ini bermasalah.
Tidak Ada Alasan Menunda-nunda Kasus Ke PengadilanDeding Ishak, Anggota Komisi III DPRPolitisi Partai Golkar Deding Ishak menyatakan, penetapan dua tersangka kasus ini menunjukkan bahwasanya ada bukti penyelewengan proyek.
Jadi, tidak ada alasan bagi kejaksaan menunda-nunda menyelesaikan kasus dugaan korupsi proyek benih kopi unggulan ini. “Apapun kasusnya, perlu segera diselesaikan penyidikannya,†katanya.
Begitu penyidikan tuntas, maka berkas perkara bisa segera disampaikan atau dilayangkan ke pengadilan.
Di satu sisi, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan akan memberikan kepastian hukum. Di sisi lain, dapat membantu penyidik dalam mengungkapkan fakta yang masih tersembunyi.
Dia menandaskan, peradilan yang terbuka juga memberi ruang bagi masyarakat untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya.
Disampaikan pula, dalam persidangan yang terbuka, tidak tertutup kemungkinan jaksa memperoleh petunjuk atau bukti-bukti keterlibatan pihak lainnya. “Dengan begitu, hakim bisa memerintahkan jaksa untuk menindaklanjuti fakta persidangan.â€
Dia menambahkan, kecepatan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan akan memberikan kesempatan atau ruang bagi tersangka atau terdakwa untuk membela diri secara terbuka.
“Tinggal bagaimana hakim menilai pembelaan terdakwa maupun dakwaan jaksa dengan cara menimbang keterangan saksi-saksi dan dokumen yang ada.â€
Jika kenyataannya, terdakwa dianggap tidak bersalah, hakim pun bisa memutus bebas. Atau sebaliknya, menjatuhkan sanksi yang paling berat.
Tanpa Kecermatan Tim Penyidik Tersangka BebasAlfons Leomau, Purnawirawan PolriKombes (Purn) Alfons Leomau mengatakan, penyidikan yang profesional memerlukan kecermatan dan kedisiplinan ekstra. Tanpa didukung hal tersebut, tersangka atau terdakwa berpeluang bebas.
“Penyidik baik di Kepolisian atau Kejaksaan perlu mempunyai kedisiplin dalam menuntaskan suatu perkara,†katanya.
Dia meminta, untuk mempercepat penanganan perkara, penyidik seyogyanya benar-benar mengaplikasikan keahliannya.
Jadi, sebutnya, penyidikan, pemberkasan perkara, dan penuntutan memiliki kualitas yang optimal. Alias tidak dilaksanakan secara serampangan. Terlebih, ditujukan sekadar memenuhi keinginan pimpinan atau pihak-pihak tertentu.
“Pada prinsipnya, penanganan perkara bertujuan untuk memenuhi azas keadilan. Jadi, tidak bisa dilaksanakan berdasarkan selera penyidik atau pimpinan semata,†kata Alfons.
Menanggapi persoalan korupsi ini, dia mengingatkan agar Kementan perlu secepatnya memperbaiki kinerjanya. Setidaknya, fungsi pengawasan dalam setiap pengelolaan proyek yang menggunakan anggaran negara, dimonitor secara ketat.
Dengan upaya ini, harap dia, ke depan tidak ada lagi penyimpangan.
Yang jelas, sambungnya, kemajuan hasil penyidikan di sini tidak boleh mundur. Dia sangat mengharapkan, penanganan kasus ini menunjukkan komitmen memberantas semua bentuk pelanggaran, khususnya korupsi. ***