Berita

amir hamzah/net

Hukum

Kini, Giliran Amir Hamzah yang Terancam

SELASA, 06 MEI 2014 | 15:46 WIB | LAPORAN:

Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, terancam ikut terjerat dan masuk bui lewat perkara suap terkait sengketa Pilkada yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar.

Hal tersebut mengacu pada isi surat dakwaan milik terdakwa Ratu Atut Chosiyah yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5).

Dalam dakwaan 20 halaman tersebut, Amir disebut menerima bantuan dana sebesar Rp 1 miliar dari Ratu Atut. Uang tersebut digunakan untuk menyuap Akil Mochtar melalui pengacaranya, Susi Tur Andayani.


"Di mana pada tanggal 1 Oktober 2013, Susi menelpon Amir bahwa dirinya belum menerima uang pengurusan perkara," kata Jaksa Edy Hartoyo saat membacakan uraian dakwaan.

Selain itu, dalam dakwaan ini juga ada komunikasi melalui pesan singkat antara Amir dan Atut yang membahas permintaan uang. Pesan singkat tersebut juga dibacakan oleh Jaksa KPK.

"Yang berisikan; bu tolongin Lebak...masyarakat menunggu pertolongan ibu dari kezaliman JB (Jaya Baya)," terang jaksa Edy.

Dalam dakwaan tersebut, Atut juga diketahui pernah berkomunikasi dengan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Mereka membicarakan jumlah uang untuk Akil demi memenangkan pasangan Amir Hamzah-Kasmin dalam perkara gugatan sengketa Pilkada di MK.

"Wawan pun berkata, Lebak sama ini nih gimana nih? SMS-nya (Akil) udah enggak enak ke Susi, Susi ngeliatin ke Wawan," sambung Jaksa menirukan pembicaraan Wawan ke Atut.

"Iya Wawan kan ngeberesin ini dulu teh. Mau gimana ini? Si Pak Akil sekarang justru nungguin ini-nya," sambungnya.

"Enya sok atuh, ntar di ini-in," jawab Atut dalam pembicaraan itu.

Pada perkara ini, KPK sudah menjerat Akil, Atut, Wawan, dan Susi sebagai tersangka. Perkara mereka sudah masuk dalam persidangan. Sementara, Amir Hamzah hingga kini masih berstatus sebagai saksi. [ald]

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

SWSI Soroti Kasus Febrie dan Ucapan Hotman, Tekankan Integritas Hukum serta Kebebasan Pers

Senin, 20 Juli 2026 | 08:13

Erdogan Ucapkan Selamat kepada Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:57

Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 | 07:45

Basis Pajak Lemah, Pemerintah Disarankan Turunkan Target dan Incar Sektor SPPG

Senin, 20 Juli 2026 | 07:26

Raja Felipe dan Keluarga Kerajaan Rayakan Kemenangan Timnas Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 | 07:03

Kawal Distribusi BBM

Senin, 20 Juli 2026 | 06:49

Menyambut Keruntuhan UUD 2002

Senin, 20 Juli 2026 | 06:20

Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Kembali Normal di Sumut

Senin, 20 Juli 2026 | 05:59

Gerakan Minum Susu jadi Perjuangan Bersama Sukseskan MBG

Senin, 20 Juli 2026 | 05:43

Membaca Kembali Doktrin AH Nasution

Senin, 20 Juli 2026 | 05:29

Selengkapnya