Berita

foto: net

Hukum

Pemeran Video Porno Deden Ada yang Tak Sadar

SELASA, 25 FEBRUARI 2014 | 15:40 WIB | LAPORAN:

Tim Penyidik Bareskrim Polri sementara ini sudah mengumpulkan 120 ribu video anak dari empat website dan satu link porno yang dikelola oleh Deden Martakusumah. Deden adalah pebisnis online video pornografi anak yang dicokok di kawasan Bandung, kemarin (Senin, 24/2).

Kasubdit IT Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri dalam jumpa pers, Selasa (25/2) mengatakan bahwa pemeran dalam ratusan ribu video porno itu diketahui merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih berusia belasan tahun.

"Komunikasi menggunakan bahasa Indonesia antar pemeran, logat, dan seragam sekolah yang dikenakan. (Diseragam, red) ada badge OSIS," terang dia di kantor Bareskrim Polri sesaat lalu.


Pria berpangkat tiga bunga melati ini menjelaskan bahwa teknik pembuatan video dalam empat situs porno. Kata dia, ada yang sengaja direkam dan ada pula yang direkam secara sembunyi-sembunyi (candid).

"Dalam video itu kami juga menemukan korban (pemeran) melakukannya dalam keadaan terpaksa dan ada pula yang dalam keadaan tidak sadar," demikian Albertus.

Sebelumnya, Tim Cyber Crime Polri berhasil menangkap pelaku child pornography online atas nama Deden Martakusumah, sebagai pengelola website (situs) porno, nu****.com, bo*******.com dan sa*****.co***.com. Deden dicokok penyidik di jalan H Akbar nomor 46, Kelurahan Pasir Kalili, kecamatan Cicendo Bandung, Jawa Barat.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone, satu buah laptop, satu buah modem, dan tiga buah ATM dari Bank BCA, BRI, serta Mandiri.

Saat beraksi, Deden mencantumkan cara mendaftar sebagai member dengan penawaran paket seharga Rp 30 ribu sampai Rp 800 ribu di situs porno yang dikelolanya. Sebagai konfirmasi paket, pelaku memberikan kode kepada pembeli berupa angka di belakang harga paket.[wid]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya