Berita

foto: net

Hukum

Sidang Koptu Rio Budi Wijaya Dihadiri Anggota TNI AU dan Keluarga Korban

Si "Koboi" Terancam 7 Tahun Penjara
SELASA, 25 FEBRUARI 2014 | 10:39 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus penembakan dengan terdakwa anggota TNI AU, Kopral Satu Rio Budi Wijaya, yang melakukan penembakan terhadap dua warga sipil di kawasan Leuwianyar pada Oktober 2013 lalu, dihadiri keluarga korban.

Keluarga korban berjumlah sekitar 12 orang, masih menunggu di ruang tunggu sidang pengadilan militer II-09 Bandung.

Humas Pengadilan Militer, Letkol CHK Edi Purbanus, menyatakan, sidang kasus penembakan oleh anggota TNI AU dari Kesatuan Denma (Detasemen Markas) Mako Paskhas TNI AU Lanud Sulaeman itu terbuka untuk umum.


"Sidang terbuka untuk umum dan dipersilakan untuk diliput," ujar Letkol CHK Edi kepada wartawan di pengadilan militer Bandung, Selasa (25/4).

Menurut Edi, karena aksi "koboi"-nya, pelaku melanggar pasal 338 subsider pasal 351 ayat 1 juncto ayat 3 KUHAP, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.

"Pelaku dijerat pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang," ujar Letkol CHK Edi.

Hingga pukul 10.10 WIB, sidang belum dimulai. Sejumlah saksi dan terdakwa sudah berada di ruang tunggu tahanan pengadilan militer Bandung. Oditure militer (jaksa) yang akan memberikan dakwaan adalah Mayor SUS Asep Saeful Gani, dan Mayor CHK Yudo Wibowo.

Untuk pembela atau penasihat hukum terdakwa yakni Mayor SUS s Ginting dan Mayor SUS Wahyu Priyo.

Terlihat satu truk rekan terdakwa dari Paskhas TNI AU ikut menghadiri persidangan di Pengadilan Militer II-09 Bandung. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya