Berita

ilustrasi/net

Hukum

Perkara Konflik Yayasan Pendidikan Wahidin Dibuka Kembali

SENIN, 24 FEBRUARI 2014 | 22:31 WIB | LAPORAN:

Gugatan praperadilan yang dilayangkan pemohon Keluarga (Alm) Sudarmo Mahyudin terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno terkait dihentikannya kasus oleh Polda Metro Jaya atas perkara dugaan pemberian keterangan palsu terhadap tersangka Siti Masnuroh dalam konflik Yayasan Pendidikan Wahidin dikabulkan.

"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, terhadap praperadilan pemohon 04/Pid.Prap/2014/PN.Jak.Sel," kata hakim tunggal Puji Rahadi dalam putusannya di Persidangan, PN Jaksel, Senin (24/2).

Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan termohon yakni Polda Metro Jaya tidak memberitahukan adanya surat penghentian perkara kepada Pemohon I Ratna selaku ahli waris keluarga (Alm) Sudarmo Mahyudin yakni dan Pemohon II Nur Sugiarto.


"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses perkara terkait laporan pemohon no LP 171/III/2010/Bareskrimuum tanggal 7 Maret 2010 atas nama pemohon (Ratna dan Nur Sugairto) dilanjutkan," urai dia.

Hakim menimbang bahwa surat ketetapan nomor S.Tap/947/X/2012/Ditreskrimum tanggal 24 Oktober 2012 tentang Penghentian Penyidikan yang diterbitkan Termohon dinyatakan tidak sah. Dalam hal ini Termohon yakni Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reskrimum, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sementara itu, usai sidang putusan, kuasa hukum pemohon, Robi Anugrah Marpaung mengaku rekayasa hukum akan terbuka dan masih keadilan di negara ini.

"Kami masih menyakini bahwa di negara ini ada hakim yang baik, segala rekayasa hukum atas perbuatan hukum yang nyata dan terbuka dan keadilan akan mendapat kebenaran," kata dia.

Penghentian kasus oleh penyidik, menurut dia, tidak disertai bukti yang lengkap. Alasan itu bertolak belakang dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) 7 September 2012 yang ia terima.

"Dalam SP2HP itu disebutkan penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor yakni Siti Masnuroh dalam kapasitas sebagai tersangka," terangnya.

Padahal secara logika jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka artinya sudah ada cukup bukti. Keanehan lainnya, kata Robi, dalam proses penetapan tersangka dan gelar perkara, pihak pengacara dan pemohon tidak dilibatkan. "Sangat ganjil, bila pihak Polda yang sudah menetapkan seorang tersangka terhadap notaris Siti Masuroh namun tersangka tidak pernah dihadirkan, tiba-tiba kasus sudah dihentikan," katanya lagi.

Sementara pihak Termohon Polda Metro Jaya yang diwakili Kompol Wiyodo belum berkomentar terkait putusan praperadilan tersebut, ia pun terlihat langsung meninggalkan ruang persidangan.

Kasus itu berawal dari adanya konflik internal Yayasan Perguruan Wahidin, 15 Agustus 2008 lalu. Itu berkaitan dengan diangkatnya mendiang Sudarno Mahyudin sewaktu masih hidup sebagai koordinator perguruan Wahidin.

Notaris Siti Masnuroh pun membuat akta Nomor 77 tentang Pendirian Yayasan Perguruan Wahidin. Dalam akta itu, Sudarno diminta menyerahkan perguruan ke tangan Poniman Asnim alias Ke Tong Pho. Namun, Sudarno menolak. Ia menduga ada pemalsuan Akta Nomor 77 oleh notaris Siti dan rekannya Poniman. Keduanya pun diadukan ke Polda Metro Jaya. Sudarno sendiri meninggal 2 tahun kemudian, 24 Juli 2010.

Selaku Pemohon I dalam praperadilan ini istri Alm Sudarno Mahyudin dan Pemohon II Kepala Sekolah SMA Yayasan Perguruan Wahidin yang berkedudukan di jalan Pahlawan, No 109 D, Bagansiapi-api, Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya