Berita

otto hasibuan/net

Hukum

Peradi: Advokat Asing Dilarang Buka Kantor di Indonesia

SENIN, 24 FEBRUARI 2014 | 16:11 WIB | LAPORAN:

. Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan mengatakan, kantor advokat boleh memperkerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing, atas izin pemerintah dengan rekomendasi organisasi advokat.

Tapi yang harus diketahui adalah mereka (Advokat asing) hanya boleh bekerja di Indonesia dengan bekerja di kantor advokat di Indonesia.

"Mereka tidak bisa buka kantor advokat sendiri," ungkap Otto saat jumpa pers di kantornya, Kantor DPP Peradi Gedung Grand Slipi Tower, Slipi, Jakarta, Senin (24/2).


Dijelaskannya, untuk melaksanakan pemberian rekomendasi bagi advokat asing di Indonesia telah dikeluarkan Surat Keputusan DPN Peradi Nomer KEP.2010/PERADI/DPN/XII/2013 tanggal 20 September 2013 tentang persyaratan dan tata cara pemberian rekomendasi bagi advokat asing yang bekerja di Indonesia. Para advokat asing itu hanya berpraktek sepanjang mengenai hukum asing atau hukum di negaranya masing-masing.

"Undang-undang tidak membenarkan mereka berpraktek mengenai hukum Indonesia," tuturnya.

Otto menambahkan, sebelum diberikan rekomendasi tersebut, advokat asing wajib mengikuti materi keadvokatan Indonesia yang dijabarkan dalam materi ajar, kode etik advokat Indonesia dan fungsi dan peran organisasi advokat, sebagaimana dapat dipahami dari pasal 24 dan penjelasan Undang-undang Advokat.

Lebih lanjut dia mengatakan, hari ini Peradi telah menerima pendaftaran dari kantor yang akan memperkerjakan advokat asing sebanyak 58 orang advokat yang berasal dari 13 negara.

"Mulai tahun 2014 pemberian rekomendasi kepada advokat asing oleh DPN Peradi hanya akan diberikan kepada advokat asing yang telah mendapatkan sertifikat lulus ujian advokat dari Peradi," tandas Otto. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya