Berita

Hukum

MAKI Sebut Kejaksaan Tak Serius Terapkan UU TPPU

MINGGU, 23 FEBRUARI 2014 | 21:20 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung khususnya bidang pidana khusus yang menangani perkara korupsi diminta konsisten menerapkan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  

Hal ini penting untuk memburu dan memulihkan aset-aset hasil jarahan dan memperberat hukuman bagi koruptor. Terlebih, kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, para koruptor selalu menyamarkan hasil korupsinya.

"Kejaksaan sudah ketinggalan jaman tidak menggunakan UU TPPU. Padahal, KPK dan polisi saja gencar menggunakannya," ujar Boyamin ketika dihubungi wartawan, Minggu malam (23/2).


Menurutnya, kejaksaan tidak konsisten menerapkan UU TPPU. Mengingat, saat ini tidak ada penyidikan kasus korupsi di Bidang Pidana Khusus Kejagung yang menggunakan UU TPPU. Seperti penanganan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok II Belawan, Sumatera Utara, kasus pengadaan benih kopi se-Indonesia pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2012, dan kasus pengadaan pesawat terbang latih di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Curug, Tangerang.

Boyamin menilai, seharusnya kasus-kasus yang sedang ditangani oleh Bidang Pidana Khusus Kejagung tersebut bisa diterapkan dengan UU TPPU. Namun, jaksa penyidik tidak menerapkan UU TPPU karena tidak serius menuntaskan perkaranya.

"Kejaksaan harus serius menerapkan UU TPPU agar kasus korupsinya dapat terbongkar secara utuh, terdakwa mendapatkan hukuman yang berat dan setimpal, serta uang negara yang dikorupsi dapat dikembalikan dan dipulihkan secara keseluruhan. Agar mereka jera," jelasnya.

Diketahui, hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI di Cipanas, Jawa Barat beberapa waktu lalu merekomendasikan penerapan UU TPPU dalam kasus korupsi untuk pemiskinan koruptor. Di mana, dakwaan terhadap pelaku harus dikenakan dakwaan kumulatif karena tindak pidana korupsi sangat erat kaitannya dengan dugaan pencucian uang. Pasalnya, keuntungan dalam sebuah tindak pidana korupsi kerap kali digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dengan memasukan dua perbuatan korupsi dan TPPU dalam satu berkas dakwaan bisa memperberat ancaman hukuman dan vonis yang dijatuhkan. Merujuk pasal 74 UU TPPU bahwa penyidik pidana asal bisa melakukan penyidikan TPPU. Kemudian, merujuk pasal 69 UU PTPPU bahwa terkait pasal pencucian uang tidak harus membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. [ian]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya