Berita

Hukum

MAKI Sebut Kejaksaan Tak Serius Terapkan UU TPPU

MINGGU, 23 FEBRUARI 2014 | 21:20 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung khususnya bidang pidana khusus yang menangani perkara korupsi diminta konsisten menerapkan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  

Hal ini penting untuk memburu dan memulihkan aset-aset hasil jarahan dan memperberat hukuman bagi koruptor. Terlebih, kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, para koruptor selalu menyamarkan hasil korupsinya.

"Kejaksaan sudah ketinggalan jaman tidak menggunakan UU TPPU. Padahal, KPK dan polisi saja gencar menggunakannya," ujar Boyamin ketika dihubungi wartawan, Minggu malam (23/2).


Menurutnya, kejaksaan tidak konsisten menerapkan UU TPPU. Mengingat, saat ini tidak ada penyidikan kasus korupsi di Bidang Pidana Khusus Kejagung yang menggunakan UU TPPU. Seperti penanganan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok II Belawan, Sumatera Utara, kasus pengadaan benih kopi se-Indonesia pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2012, dan kasus pengadaan pesawat terbang latih di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Curug, Tangerang.

Boyamin menilai, seharusnya kasus-kasus yang sedang ditangani oleh Bidang Pidana Khusus Kejagung tersebut bisa diterapkan dengan UU TPPU. Namun, jaksa penyidik tidak menerapkan UU TPPU karena tidak serius menuntaskan perkaranya.

"Kejaksaan harus serius menerapkan UU TPPU agar kasus korupsinya dapat terbongkar secara utuh, terdakwa mendapatkan hukuman yang berat dan setimpal, serta uang negara yang dikorupsi dapat dikembalikan dan dipulihkan secara keseluruhan. Agar mereka jera," jelasnya.

Diketahui, hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI di Cipanas, Jawa Barat beberapa waktu lalu merekomendasikan penerapan UU TPPU dalam kasus korupsi untuk pemiskinan koruptor. Di mana, dakwaan terhadap pelaku harus dikenakan dakwaan kumulatif karena tindak pidana korupsi sangat erat kaitannya dengan dugaan pencucian uang. Pasalnya, keuntungan dalam sebuah tindak pidana korupsi kerap kali digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dengan memasukan dua perbuatan korupsi dan TPPU dalam satu berkas dakwaan bisa memperberat ancaman hukuman dan vonis yang dijatuhkan. Merujuk pasal 74 UU TPPU bahwa penyidik pidana asal bisa melakukan penyidikan TPPU. Kemudian, merujuk pasal 69 UU PTPPU bahwa terkait pasal pencucian uang tidak harus membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya