Berita

foto:net

Hukum

Buronan Korupsi Berjamaah DPRD Sragen Dibekuk

MINGGU, 23 FEBRUARI 2014 | 15:08 WIB | LAPORAN:

Satuan Tugas KeJaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri Bantul berhasil menangkap Ashar Astika, buronan terpidana korupsi dana purnabakti anggota DPRD Kabupaten Sragen, Jawa Tengah periode 1999-2004 sejumlah Rp 2,2 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, terpidana Ashar yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Sragen periode 1999-2004 ditangkap di Dusun Tanjung, Bangunharjo, Sewon, Bantul pada Sabtu sore kemarin (22/2).

"Ashar bersama 16 mantan anggota dan unsur pimpinan DPRD Sragen periode 1999-2004 dinyatakan bersalah melalui putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi," ujar Untung, Minggu (23/2).


Dia menambahkan, dalam putusan MA yang diterima Pengadilan Negeri Sragen 17 Oktober 2011 lalu, menolak permohonan kasasi dari 17 mantan anggota dewan dan jaksa penuntut umum atas perkara Nomor: 1493K/Pid.Sus/2009. Terkait korupsi dana purnabakti untuk 17 mantan anggota DPRD Sragen dari panitia badan anggaran.

Putusan kasasi MA menguatkan putusan PN Sragen tentang vonis yang dijatuhkan kepada 17 terdakwa mantan dan unsur pimpinan DPRD Sragen. Yang terdiri dari tiga unsur pimpinan dan 14 anggota. Unsur pimpinan dimaksud adalah Slamet Basuki, Sri Indiyah, dan Sarjono yang tetap divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Sedangkan 14 mantan anggotanya masing-masing divonis satu tahun penjara.

Berikut nama 17 mantan wakil rakyat Kabupaten Sragen yang korupsi berjamaah:

1. H. Slamet Basuki (mantan ketua DPRD periode 1999-2004)
2. Sri Indiyah (mantan wakil ketua DPRD 1999-2004)
3. Drs H. Suwanto
4. Agus Wardoyo (meninggal dunia)
5 . Supono
6. Sarjono
7. Ashar Astika
8. Suyono
9. Suwito
10. Joko Sudiro
11. Agus Suprawoto
12. Siman Setiawan
13. Dewor Sutardi
14. Budi Santoso
15. Rus Utaryono
16. Mahmudi Tohpati
17. Maryono
[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya