Berita

Hukum

Soal Duit Pilkada Banten, Akil Mochtar: Tanya Mahfud MD!

JUMAT, 21 FEBRUARI 2014 | 03:24 WIB | LAPORAN:

RMOL. Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tidak terima disebut menerima duit Rp 7,5 miliar untuk memenangkan Ratu Atut Chosiyah dalam sengketa Pilkada Banten 2011. Akil malah menunjuk hidung bekas Ketua MK, Mahfud MD untuk menjelaskan masalah sengketa Banten di MK itu.

"Pihak yang berperkara, bukan saya yang mengadili. Mahfud MD yang adili tanya sama dia," kata Akil gemetar usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2).

Menurut eks Politikus Partai Golkar itu, uang yang berasal dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan itu adalah transaksi bisnis istrinya, Ratu Rita Akil. Anehnya, saat ditanya soal apa bisnis istrinya itu, Akil malah geram.


"Saya nggak tahu. Kalau perusahaan suamimu, apa semua harus tahu?" tekan dia.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK Rini Triningsih, Akil diketahui mendapat uang Rp 7,5 miliar dari adik Atut, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Uang diberikan dalam lima tahap dengan carai transfer ke rekening atas nama CV Ratu Samagat, perusahaan yang diketahui dimiliki istri Akil, Ratu Rita. Tapi tranfers tidak dilakukan langsung oleh Wawan melainkan oleh beberapa bawahan suami Airin Rachmi Diany itu.

Pada tanggal 31 Oktober 2011 uang Rp 750 juta ditranfers ke CV Ratu Samagat. Uang itu disetor oleh Ahmad Faid Asyari. Dalam slip transfer ditulis uang itu sebagai ' Biaya Transportasi dan Sewa Alat Berat'.

Ahmad Faid kembali mengirim uang ke perusahaan Akil pada 1 November 2011. Uang sebesar Rp 250 juta ditulis sebagai 'Biaya Transportasi dan Alat Berat,.

Selanjutnya, Wawan menyuruh orang kepercayaannya, Yayah Rodiah untuk kembali mengirim uang ke perusahaan Akil. Yayah mengirim uang sebesar Rp 2 miliar pada 17 November 2011, kali ini di slip setoran ditulis 'Pembayaran Bibit Kelapa Sawit'. [sam]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya