RMOL. Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memberikan uang sebesar Rp475 juta kepada penyanyi dangdut, Rya Fitriyani. Uang itu diberikan via transfer dengan 51 kali transaksi.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan Akil yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dakwaan itu dibacakan dalam sidang lanjutan Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/2).
Jaksa KPK, Ely Kusumastuty menerangkan bahwa uang yang ditransfer itu diberikan melalui dua tahap.
"Dari rekening Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro atas nama Akil Mochtar kepada Rya Fitriyani dalam 31 kali transaksi dengan jumlah seluruhnya Rp332.100 juta," kata Jaksa Ely.
Diluar itu, Jaksa Ely juga menyebutkan bahwa ada sekitar 20 kali transaksi lagi. Totalnya, Rp143 juta.
Tidak diketahui apa yang tujuan pengiriman ratusan juta kepada penyanyi dangdut tersebut. Jaksa hanya menilai, jika pemberian tersebut diduga untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Akil Muchtar, terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di lingkungan MK.
Sebagaimana dakwaan keenam, Akil terancam pidana Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-undang RI Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
[sam]