Berita

bonaran situmeang/net

Hukum

Jaksa KPK: Bonaran Situmeang Suap Akil Mochtar Rp 1,8 M di Pilkada Tapteng

KAMIS, 20 FEBRUARI 2014 | 22:08 WIB | LAPORAN:

. Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Bonaran memberikan uang senilai Rp 1,8 miliar guna menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan lawan dalam sengketa Pilkada itu.

Hal itu sebagaimana dakwaan Akil Mochtar yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dakwaan itu dibacakan secara bergantian oleh Jaksa KPK dalam sidang perdana Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2).

Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung adalah pemenang Pilkada di Tapteng. Tapi, calon yang kalah mengajukan keberatan ke MK. Karenanya, dia memberikan uang itu ke Akil guna menolak gugatan itu.


Jaksa Pulung yang bertindak membacakan surat dakwaan menyebutkan bahwa Bonaran memberikan uang ke Akil melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani. Awalnya, Akil meminta Rp 3 miliar kepada Bakhtiar untuk menyampaikan permintaannya kepada Bonaran. Tapi, akhirnya Bonaran hanya menyanggupi memberikan Rp 2 miliar.

"Pada pertengahan bulan Juni 2011, Raja Bonaran Situmeang memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk dikirim kepada terdakwa, selanjutnya Bakhtiar meminta bantuan Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang masing-masing sebanyak Rp 900 juta ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro nomor: 14600898888999, dengan menuliskan berita dalam slip setoran "angkutan batu bara", " kata Jaksa Pulung.

Akhirnya, lanjut Pulung, pada 22 Juni 2011, MK memutus menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya dan mengukuhkan kemenangan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung.

"Menolak permohonan dari para pemohon seluruhnya," demikian Pulung. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya