Berita

fahri hamzah/net

Hukum

Menekan Pemerintah dan DPR, KPK Tidak Mengerti Konstitusi?

KAMIS, 20 FEBRUARI 2014 | 14:10 WIB | LAPORAN:

Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekan pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU KUHAP dan KUHP patut dipertanyakan.

Komisi yang dipimpin Abraham Samad itu mengarah kepada upaya membelokkan pembentukan negara hukum modern yang demokratis. Demikian penilaian anggota Komisi III DPR, Fahri Hamzah, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/2).

KPK, ujar Wakil Sekjen DPP PKS ini, sepertinya sangat yakin bahwa negara ada untuk memberantas korupsi dan karena KPK satu-satunya lembaga negara  yang bekerja berantas korupsi, maka negara harus bekerja untuk KPK dan bukan sebaliknya.


"Ini tentunya berbahaya, dan presiden sebagai orang yang bersumpah dalam pelantikannya untuk melaksanakan konstitusi negara harus bersikap tegas," tekan Fahri.

Langkah tegas presiden itu, menurut dia, bisa dilakukan dengan menghentikan upaya set back dalam pembentukan negara hukum yang demokratis di negeri ini.

Dia menegaskan harus ada sikap tegas pemerintah karena langkah KPK sudah terlalu jauh, bahkan cenderung mengintervensi hak DPR dan Presiden dalam membuat UU.

"Sebagai amanah UUD 45 amandemen ke-4. Sementara KPK sendiri adalah lembaga negara sementara atau state auxilliary body yang sifatnya adhoc," kata Fahri.

KPK ketahuan meminta pemerintah dan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang KUHP dan KUHAP. Sepengetahuan Ketua KPK Abraham Samad, KPK mengirim surat tertanggal 17 Februari 2014 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua DPR Marzuki Alie, pimpinan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin dan Panitia Kerja RUU KUHP dan KUHAP di Komisi III DPR. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya