Berita

Akil Mochtar

Hukum

Suap untuk Akil Mochtar Tiap Pilkada Rp 500 Juta Sampai Rp 20 Miliar

KAMIS, 20 FEBRUARI 2014 | 13:06 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Muhammad Akil Mochtar akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sore ini (Kamis, 20/2).

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menerangkan pihaknya dalam sidang yang diperkirakan berlangsung pukul 15.00 WIB itu akan menggabungkan dakwaan atas perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Akil Mochtar.

BW, biasa dia disapa, menyebutkan bahwa pihaknya menduga ada sekitar sembilan dari sepuluh sengketa Pilkada berupa pemberian hadiah yang melilit Akil Mochtar.


"Nilai pemberian hadiah atau suapnya perpilkada sekitar angka Rp500 juta hingga Rp20 milliar," kata BW melalui pesan singkatnya beberapa saat lalu.

Untuk dakwaan TPPU, jelas bekas Ketua YLBHI ini, pihaknya bakal menggali ketika Akil mulai menjadi Hakim Konstitusi dampai tertangkap KPK. Selain itu, pihaknya juga menelisik TPPU Akil semasa menjabat sebagai anggota DPR RI. Menurutnya, nilai harta kekayaan Akil semasa menjabat dua posisi itu tak sebanding dengan LHKPN yang diserahkan ke KPK.

"Nilai aset dan kekayaan atas dugaan TPPUnya sejak jadi Hakim konstitusi diatas Rp160 miliar dan ketika menjadi anggota dewan sekitar Rp20 miliar-an. Aset dan kekayaan yang dimiliki MAM itu sangat tidak sebanding dengan laporan kekayaannya di LKHPN dan profil penghasilannya," demikian Komisioner KPK yang membidangi penindakan ini.

Dalam kasus ini, berkas pemerikaan Akil sudah dilimpahkan pada Rabu (29/1). Dalam berkas setebal hampir setengah meter tersebut, Akil dijerat dengan beragam tuduhan. Tidak hanya dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak Banten di MK.

Bekas anggota DPR Fraksi Partai Golkar ini juga disangka menerima hadiah terkait penanganan sejumlah sengketa Pilkada lain di MK. Yakni Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan Pilkada Jawa Timur dugaan penerimaan janji. Tak hanya itu, Akil juga dijerat dengan pasal TPPU karena diduga mencuci uang dari hasil kejahatan.

Sebagai penerima suap, Akil disangka melanggar pasal 12 c UU tentang Pemberantasan Tinak Pidana Korupsi jo atau pasal 6 ayat 2 UU Tipikor. Sebagai penerima gratifikasi, Akil dijerat Pasal 12 b UU Tipikor. Untuk pencucian uang, Akil dijerat pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Sejumlah aset Akil sudah disita KPK, seperti puluhan kendaraan, rumah, bangunan dan tanah dalam bentuk kebun. [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya