Berita

akil mochtar

Hukum

Akil Mochtar Siap Mental Dengarkan Dakwaan

KAMIS, 20 FEBRUARI 2014 | 12:34 WIB | LAPORAN:

Tersangka penerima suap dalam sengketa-sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, pertama kalinya akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Secara mental, bekas Ketua MK itu sudah siap mendengarkan pembacaan surat dakwaannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pak Akil secara mental juga sudah siap," kata pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer, beberapa saat lalu.


Di sisi lain, pihak tim kuasa hukum juga sudah melakukan sejumlah persiapan guna menghadapi sidang perdana nanti. Masalah-masalah teknis dipersiapkan secara matang.

"Berdasarkan wacana yang kita pernah bicarakan dengan Pak Akil, kita sepertinya akan ajukan eksepsi. Tapi, yang jelas hari ini baru kita nyatakan sikap," jelas Tamsil.

Dalam kasus ini, berkas pemeriksaan Akil sudah dilimpahkan pada Rabu (29/1). Dalam berkas setebal hampir setengah meter tersebut, Akil dijerat dengan beragam tuduhan.

Tidak hanya dugaan suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten, bekas anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu juga disangka menerima hadiah terkait penanganan sejumlah sengketa Pilkada lain di MK. Yakni, Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Di Pilkada Jawa Timur dia juga diduga menerima janji, tapi keburu ditangkap oleh KPK.

Tak hanya itu, Akil juga dijerat dengan pasal TPPU karena diduga mencuci uang dari hasil kejahatan.

Sebagai penerima suap, Akil disangka melanggar pasal 12 c UU tentang Pemberantasan Tinak Pidana Korupsi jo atau pasal 6 ayat 2 UU Tipikor.  Sebagai penerima gratifikasi, Akil dijerat Pasal 12 b UU Tipikor. Untuk pencucian uang, Akil dijerat pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010  tentang TPPU. Sejumlah aset Akil sudah disita KPK, seperti puluhan kendaraan, rumah, bangunan dan tanah dalam bentuk kebun. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya