Berita

Boediono

Hukum

PKS: Timwas Century Punya Dasar Hukum Panggil Paksa Boediono

KAMIS, 20 FEBRUARI 2014 | 11:38 WIB | LAPORAN:

Keengganan Boediono memenuhi panggilan Tim Pengawas Century kemarin dicurigai karena sulit mengelak saat dicecar seputar penggolontoran dana talangan kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun tersebut.

Kecurigaan itu disampaikan politikus PKS Indra saat berbincang dengan wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 20/1).

"Penolakan Boediono untuk memenuhi panggilan Timwas Century semakin menguatkan dugaan saya bahwa Boediono khawatir apabila hadir di rapat Timwas Century sulit mengelak dari pertanyaan, akibatnya mega skandal Century akan smakin terbongkar," ungkap Indra.


Di sisi lain, keenganan mantan Gubernur Bank Indonesia itu akan menimbulkan preseden buruk dalam ketaatan terhadap hukum (UU) dan bisa membuat kegaduhan politik.

Dia mengingatkan, Timwas Century merupakan alat kelengkapan/organ DPR sebagai mandat dari rapat paripurna yang bertugas mengawasi pelaksanaan rekomendasi & proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset dengan kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagaimana termaktub dalam diktum ketiga Keputusan Pimpinan DPR RI No.17/PIMP/III/2009-2010.

Dengan demikian Timwas Century DPR RI berhak menggunakan hak pengawasan seperti yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) angka c UU 27/2009 tentang MD3.

Timwas Century juga berhak, seperti yang diatur dalam pasal 72 ayat (1) UU 27/2009 tentang MD3, meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan ttg sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.

"Apakah Pak Boediono tidak mengerti atau pura-pura tidak tahu bahwa Pasal 72 ayat (2) UU No 27/2009 tentang MD3, dengan tegas menyatakan, 'Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tegasnya.

Penolakan akan panggilan Timwas Century DPR itu dapat diartikan Boediono tidak mau menaati Pasal 72 ayat (2) UU 27/2009 tentang MD3.

"Oleh karena dalam waktu dekat Timwas Century akan rapat untuk menyikapi kondisi ini dan  Timwas Century mengunakan Pasal 72 ayat (3) UU 27/2009 tentang MD3 untuk memanggil paksa Boediono," demikian Indra. [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya