Berita

Boediono

Hukum

PKS: Timwas Century Punya Dasar Hukum Panggil Paksa Boediono

KAMIS, 20 FEBRUARI 2014 | 11:38 WIB | LAPORAN:

Keengganan Boediono memenuhi panggilan Tim Pengawas Century kemarin dicurigai karena sulit mengelak saat dicecar seputar penggolontoran dana talangan kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun tersebut.

Kecurigaan itu disampaikan politikus PKS Indra saat berbincang dengan wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 20/1).

"Penolakan Boediono untuk memenuhi panggilan Timwas Century semakin menguatkan dugaan saya bahwa Boediono khawatir apabila hadir di rapat Timwas Century sulit mengelak dari pertanyaan, akibatnya mega skandal Century akan smakin terbongkar," ungkap Indra.


Di sisi lain, keenganan mantan Gubernur Bank Indonesia itu akan menimbulkan preseden buruk dalam ketaatan terhadap hukum (UU) dan bisa membuat kegaduhan politik.

Dia mengingatkan, Timwas Century merupakan alat kelengkapan/organ DPR sebagai mandat dari rapat paripurna yang bertugas mengawasi pelaksanaan rekomendasi & proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset dengan kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagaimana termaktub dalam diktum ketiga Keputusan Pimpinan DPR RI No.17/PIMP/III/2009-2010.

Dengan demikian Timwas Century DPR RI berhak menggunakan hak pengawasan seperti yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) angka c UU 27/2009 tentang MD3.

Timwas Century juga berhak, seperti yang diatur dalam pasal 72 ayat (1) UU 27/2009 tentang MD3, meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan ttg sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.

"Apakah Pak Boediono tidak mengerti atau pura-pura tidak tahu bahwa Pasal 72 ayat (2) UU No 27/2009 tentang MD3, dengan tegas menyatakan, 'Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tegasnya.

Penolakan akan panggilan Timwas Century DPR itu dapat diartikan Boediono tidak mau menaati Pasal 72 ayat (2) UU 27/2009 tentang MD3.

"Oleh karena dalam waktu dekat Timwas Century akan rapat untuk menyikapi kondisi ini dan  Timwas Century mengunakan Pasal 72 ayat (3) UU 27/2009 tentang MD3 untuk memanggil paksa Boediono," demikian Indra. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya