Berita

Alexander Patrick Morris/rm

Hukum

Sidang Lanjutan WN Australia, Dua Saksi Berhalangan Hadir

RABU, 19 FEBRUARI 2014 | 19:56 WIB | LAPORAN:

Persidangan dengan terdakwa Alexander Patrick Morris, pengusaha asal Australia yang dituduh melakukan penggelapan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Sidang yang dipimpin Hakim Lendriaty Janis itu sedianya mengagendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi. Saksi pertama adalah istri terdakwa, dan kedua adalah saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa. Tetapi kedua saksi tersebut berhalangan hadir.

Jaksa Norman kepada majelis hakim meminta izin untuk membacakan keterangan saksi ahli itu. Setelah mendapatkan persetujuan dari terdakwa, majelis hakim pun mempersilakannya.


"Mohon izin yang mulia, kami sudah berusaha memanggil ahli tetapi belum bisa hadir. Kalau kita bacakan bagaimana?" kata jaksa Norman.

Majelis hakim kemudian mempersilakan apakah terdakwa keberatan atau tidak. Meski terdakwa menyatakan keberatan, majelis tetap mempersilakan jaksa membacakan keterangan saksi ahli.

"Saudara ahli sebelumnya membaca BAP dari saksi korban. Dia menyimpulkan ada dua perbuatan melawan hukum. Dimana terdakwa menggunakan keterangan dan dokumen palsu, serta menggunakan dana perusahaaan untuk kepetingan pribadi," katanya.

Jaksa pun memaparkan keterangan saksi ahli mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa dengan melakukan perjalanan, membeli sebuah mobil, dan menitipkan sejumlah uang kepada istrinya. Namun saat diminta tanggapannya, terdakwa membantah keterangan saksi ahli dan menyatakan keberatan.

"Saya keberatan," ujar terdakwa Patrick

Alexander Patrick Morris merupakan Direktur sebuah perusahaan pertambangan di Bengkulu, bernama PT. Bengkulu Coal Limited (PT. BCL). Namun berdasar keterangan sejumlah saksi, perusahaan yang dijalani Patrick tersebut adalah fiktif.

Terdakwa Patrick dituding melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang sebesar 1.399.784 dolar AS terhadap korban bernama Herman Oliver Andreas. Patrick mengaku sebagai pemilik perusahaan pertambangan di Bengkulu.  Sejak awal 2013 lalu Patrick ditahan polisi. Belakangan pengadilan menyetujui penangguhan penahanan atas dirinya.

Seperti yang dikutip dari www.radioaustralia.net.au, Patrick diketahui juga merupakan mantan diplomat senior. Sedangkan di www.theaustralian.com.au, ditulis Patrick juga sudah ditemui oleh Duta Besar Australia untuk Indonesia Greg Moriarty.[wid]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya