Berita

Deddy Kusdinar/net

Hukum

KORUPSI HAMBALANG

Deddy Kusdinar Dituntut 9 Tahun Penjara

SELASA, 18 FEBRUARI 2014 | 18:37 WIB | LAPORAN:

. Terdakwa kasus dugaan korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deddy selaku pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pida akorupsi korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua," kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan surat tuntutan Deddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2).


Jaksa KPK juga mewajibkan Deddy Kusdinar membayar uang penggati sebesar Rp 300 juta. Apabila tak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal memberatkan, terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah dalam hal pemeberantasan korupsi. Deddy juga dianggap telah melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

"Sementara yang meringankan yakni terdakwa sangat menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, dan memiliki anak kandung dan anak angkat sebanyak dua orang," kata Kadek.

Menanggapi hal itu, Deddy Kusdinar mengaku akan melayangkan surat pembelaan (pledoi) secara pribadi. Surat Pembelaan juga akan berikan penasihat hukumnya. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya