Berita

Haris Andi Surahman/net

Hukum

SUAP DPID

Haris Surahman Sujud Syukur Divonis 2 Tahun Penjara

SELASA, 18 FEBRUARI 2014 | 18:22 WIB | LAPORAN:

. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara kepada Politisi Partai Golkar Haris Andi Surahman.

Andi dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindap pidana korupsi secara bersama-sama yakni, menyuap mantan Anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 6,25 miliar terkait pengalokasian pengurusan penetapan penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Haris Andi Surahman selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2).


Selain hukuman pidana, Andi Haris Surahman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 3,5 tahun. Usai sidang, Andi Haris Surahman itu langsung melakukan sujud syukur.

Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan Haris dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Sementara itu pertimbangan yang meringankan yaitu Haris berlaku sopan selama di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga.

"Terdakwa juga menyesali dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum," kata Amin.

Dalam pertimbangannya, hakim memaparkan, tujuan pemberian uang itu agar Wa Ode selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusahakan wilayah Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Minahasa menerima alokasi DPID tahun 2011. Adapun uang yang diberikan Haris pada Wa Ode berasal dari Fadh El Fouz.

Majelis Hakim menilai Haris terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Atas tuntutan ini, Haris melalui tim penasehat hukumnya pikir-pikir untuk banding. Begitu juga tim JPU KPK. [rus]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya