Berita

Haris Andi Surahman/net

Hukum

SUAP DPID

Haris Surahman Sujud Syukur Divonis 2 Tahun Penjara

SELASA, 18 FEBRUARI 2014 | 18:22 WIB | LAPORAN:

. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara kepada Politisi Partai Golkar Haris Andi Surahman.

Andi dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindap pidana korupsi secara bersama-sama yakni, menyuap mantan Anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 6,25 miliar terkait pengalokasian pengurusan penetapan penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Haris Andi Surahman selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2).


Selain hukuman pidana, Andi Haris Surahman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 3,5 tahun. Usai sidang, Andi Haris Surahman itu langsung melakukan sujud syukur.

Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan Haris dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Sementara itu pertimbangan yang meringankan yaitu Haris berlaku sopan selama di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga.

"Terdakwa juga menyesali dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum," kata Amin.

Dalam pertimbangannya, hakim memaparkan, tujuan pemberian uang itu agar Wa Ode selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusahakan wilayah Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Minahasa menerima alokasi DPID tahun 2011. Adapun uang yang diberikan Haris pada Wa Ode berasal dari Fadh El Fouz.

Majelis Hakim menilai Haris terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Atas tuntutan ini, Haris melalui tim penasehat hukumnya pikir-pikir untuk banding. Begitu juga tim JPU KPK. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya