Berita

tersangka MN

Hukum

Komplotan Pencuri Spesialis Mini Bus Dibekuk

SELASA, 18 FEBRUARI 2014 | 18:15 WIB | LAPORAN:

. Petugas Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua anggota komplotan pencuri spesialis mobil jenis mini bus. Keduanya ditangkap pada 14 Februari lalu dalam sebuah penyergapan di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Kita tangkap dua tersangka atas inisial MN yang bertugas sebagai pemetik di lapangan, dan inisial MAG sebagai penadahnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Selasa (18/2).

Dia menjelaskan, komplotan yang didalangi tersangka MN ini mengkhususkan diri dalam pencurian terhadap kendaraan roda empat seperti Suzuki Carry Futura. Baik tipe mini bus maupun pick up di wilayah DKI Jakarta.


Komplotan ini melakukan pencurian dengan cara merusak pintu mobil pakai kunci letter T. Setelah berhasil masuk ke dalam, mereka mengganti kunci kontaknya dengan starter switch yang sudah disiapkan. Tak perlu waktu lama, mesin mobil mudah dinyalakan karena kunci kontaknya sudah diganti.

"Pengakuan mereka sudah melakukan enam kali aksi pencurian. Mobil hasil curian dijual seharga Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per unit," jelas Rikwanto.

Mobil hasil curian kemudian diserahkan kepada tersangka MAG untuk dijual di luar Jakarta. Selain itu, ada pula mobil yang dipreteli onderdilnya atau dijual satuan secara terpisah.

Polisi kini masih memburu tiga anggota komplotan ini yang berhasil menghindari penangkapan. Tersangka MN sendiri terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian betis kaki kanan karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

"Masih dikembangkan juga untuk lokasi-lokasi yang pernah mereka datangi untuk lakukan pencurian," tegas Rikwanto.

Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry Futura mini bus warna merah bernopol B 1632 RX, satu sepeda motor Honda Beat nopol F 6857 CK milik tersangka MAG, dan satu unit starter switch yang biasa digunakan untuk mencuri mobil.

Dua tersangka tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya