Berita

Denny Indrayana/net

Hukum

Pemerintah Siap Hentikan Pembahasan RUU KUHAP dan KUHP Jika Lemahkan KPK

SELASA, 18 FEBRUARI 2014 | 17:40 WIB | LAPORAN:

Pemerintah siap menghentikan pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika materi revisi melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Pada dasarnya, kalau kemudian memang mengarah pada upaya pelemahan pemberantasan korupsi, kita siap menghentikan proses pembahasannya," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (18/2).

Denny memastikan bahwa dalam revisi RUU KUHAP dan KUHP tidak ada draft untuk melemahkan KPK. Pemerintah, lanjut Denny, sepenuhnya mendukung kinerja yang dilakukan oleh KPK dalam memberantas korupsi. Jika dalam pembahasan revisi ada draf yang menghalangi penyidikan seperti penyadapan dan penyelidikan serta ada langkah-langkah untuk melemahkan KPK, maka pembahasan revisi tersebut dapat dihentikan.


"Dulu pernah ada pembahasan (revisi RUU) Tipikor KPK mau dihilangkan penuntutannya, KPK mau dibatasi penyadapan. Pemerintah langsung tidak setuju dan menolak usulan itu. Jadi ini tidak ada bedanya," pungkas Denny.

Revisi RUU KUHAP dan KUHP tiba-tiba kembali dibahas oleg Panitia Kerja (Panja) DPR. Pembahasan RUU KUHAP dan KUHP mendadak itu dinilai banyak pihak terlalu dipaksakan. Terlebih, rapat pembahasan hanya dihadiri oleh setengah anggota Panja. Tak hanya itu, isi dari RUU KUHAP dan KUHP juga bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Pasalnya sejumlah kewenangan yang dimiliki KPK akan dipangkas, salah satunya kewenangan penyelidikan. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya