Berita

Said Faisal/net

Hukum

KORUPSI PON RIAU

Ajudan Rusli Zainal Ditetapkan Jadi Tersangka

SENIN, 17 FEBRUARI 2014 | 16:29 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti yang cukup dan valid untuk menetapkan Said Faisal, ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Riau.

"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup, yang kemudian menyimpulkan ada dugaan keterlibatan pihak lain yaitu SF (Said Faisal) alias H, yang bersangkutan adalah ajudan dari mantan Gubernur Riau (Rusli Zainal)," kata Jurubicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (17/2).

Said Faisal diduga telah melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah ke UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lebih lanjut, Said juga diduga melanggar pasal 15 jo pasal 12a atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 56 KUHPidana.


Sebelumnya, Said pernah dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Rusli Zainal di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Dalam persidangan tersebut, Said terbukti telah memberikan keterangan palsu kepada hakim.
‬
‪Keterangan palsu yang terungkap di pengadilan setelah jaksa KPK memperlihatkan bukti rekaman percakapan antara Said Faisal dan Lukman Abbas mantan Kadispora Riau terkait uang suap untuk Rusli Zainal mantan Gubernur Riau sebesar Rp 500 juta.‬

‪Dalam percakapan itu terungkap bahwa Said meminta kepada Lukman untuk segera menyerahkan uang Rp 500 juta untuk Rusli Zainal. Uang itupun disanggupi Lukman dengan meminta uang yang diminta Faisal kepada pihak kontraktor PON Riau yakni PT Adhi Karya.‬

‪Penyataan Said yang berbohong juga diperkuat dengan keterangan dua saksi lainnya yang dikonfrontir. Yakni supir Adhi Karya Nasapir yang menyebut langsung menyatakan memberikan langsung uang tersebut ke Said Faisal di Rumah Dinas Rusli Zainal jalan Diponegoro.‬ Keterangan saksi palsu Said juga diperkuat dengan keterangan jaksa KPK yang menyebut mempunyai bukti kuat bahwa suara yang diputar adalah suara Said Faisal.

‪Tiga hakim pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasus inipun sepakat untuk memproses Said Faisal dengan Pasal 22 UU Tipikor, tentang memberikan keterangan palsu di Pengadilan.‬

‪"Kita minta jaksa untuk memproses Said Faisal karena dia bersaksi bohong. Padahal dia telah disumpah sebelum memberikan saksi di pangadilan. Ini sekaligus memberikan pelajaran bagi saksi lain. Ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun," kata Hakim Ketua, Bachtiar Sitompul di PN Pekanbaru Rabu lalu (5/2).‬ [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya