Berita

Hukum

Wawan Bilang Pulau di Banten Selatan Milik Orang Tuanya

SENIN, 17 FEBRUARI 2014 | 13:33 WIB | LAPORAN:

Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan membantah bahwa ia memiliki pulau pribadi dari hasil TPPU yang ia lakukan.

"Menurut Pak Wawan itu milik orang tuanya (Haji Chasan)," ujar pengacara Wawan, Firman Wijaya di gedung KPK (Senin 17/2).

Kendati demikian, Firman mengaku bahwa ia belum mengetahui lokasi pasti dari pulau yang ramai dibicarakan tersebut.


Sebelumnya, Wawan dan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah kerap diberitakan memiliki dua pulau pribadi yang terletak di Banten Selatan. Pulau tersebut disebut-sebut menjadi salah satu hasil dari TPPU yang dilakukan oleh keduanya.

Ratu Atut bersama adiknya, Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2011-2013.

Dalam kasus itu, Wawan dan Atut disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Wawan sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012. Dalam kasus ini, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dengan pasal-pasal itu, Atut dan Wawan diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Baik Wawan maupun Atut sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya diduga memberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Dalam kasus dugaan suap ini, Wawan dan Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya