Berita

Putranefo Alexander Prayugo/net

Hukum

KPK Panggil Anak Buah Anggoro Widjodjo

SENIN, 17 FEBRUARI 2014 | 10:44 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo dalam penyidikan perkara suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun anggaran 2006-2007.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AW (Anggoro Widjodjo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin pagi (17/2).

Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 lalu, pada masa Menteri Kehutanan M Prakoso. Namun atas upaya Anggoro Widjojo, proyek tersebut pun akhirnya berjalan kembali. Selaku pemilik PT Masaro, Anggoro diduga menyap empat Anggota Komisi IV DPR waktu itu, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Nur Nasution untuk menjalankan kembali proyek SKRT.


Sebelumnya, dalam kasus ini Putranefo telah divonis dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta.

Putranefo terbukti telah memperkaya diri sendiri, PT Masaro Radiokom dan orang lain. Rinciannya, memperkaya mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan (Dephut) Wandojo Siswanto sebesar Rp 20 juta dan 10 ribu dollar AS, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut Boen Mochtar Purnama sebesar 20 ribu dollar AS, dan PT Masaro Radiokom sebesar Rp 89,3 miliar.

Kasus ini juga membuat, Azwar, Hilman, dan Fahri Andi divonis terbukti menerima uang dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT yang dimenangkan PT Masaro Radiokom. Azwar menerima sebesar 5 ribu dollar Singapura, Fahri 30 dollar Singapura, dan Hilman sebesar 140 dollar Singapura. Uang pelicin itu berasal dari Anggoro. Uang tersebut bahkan didistribusikan melalui mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya