Berita

fadjroel rachman/net

Fadjroel Rachman Cs Adukan Hakim MK ke Majelis Kehormatan

SENIN, 27 JANUARI 2014 | 09:44 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mahkamah Konstitusi baru membacakan putusan mengenai uji materi UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden pada 23 Januari 2014 kemarin. Padahal, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sudah memutuskan judicial review yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak itu pada 26 Maret 2013.

Karena itu, Koalisi yang dimotori M. Fadjroel Rachman Cs ini akan mengadukan keterlambatan pembacaan putusan tersebut ke Majelis Kehormatan Hakim MK. "Sebenarnya ada yang satu paling mudah, yaitu mempertanyakan profesionalisme MK ini ke Majelis Kehormatan MK," ujar Fadjroel kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 27/1).

Apalagi, sambung Fadjroel, MK baru membacakan putusan itu setelah mendapat masukan dari mantan Ketua MK Mahfud MD, yang memimpin RPH pada 26 Maret tersebut. Karena menurut Mahfud, biasanya putusan itu dibacakan 2-4 minggu setelah proses pembahasan di Rapat Permusyawaratan Hakim.


"Jadi kami mau bertanya (ke Majelis Kehormatan), ini profesional atau tidak. Karena menurut Mahfud MD dan Jimly (Asshiddiqie) belum pernah ada satu putusan yang (pembacaannya) sampai telat 10 bulan," ungkap Fadjroel.

Menurutnya, kalau MK membacakan putusan itu setelah diputuskan dalam RPH, pelaksanaan Pemilu serentak pada 2014 ini bisa terealisasi. Namun, kalau tetap dipaksakan Pemilu serentak baru mulai 2019, dia sepakat dengan pendapat pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra bahwa Pemilu 2014 inkonstitusional.

"Tampaknya masuk akal juga. Tidak ada lagi UU yang bisa membenarkan Pemilu 2014. Jadi kita akan kehilangan hak konstitusional," tandasnya. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya