Berita

CHAIRUN NISA/NET

Hukum

Nisa Bersaksi Juga Terima Duit Rp 30 Juta dari Bupati Gunung Mas

KAMIS, 23 JANUARI 2014 | 14:59 WIB | LAPORAN:

Anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa ternyata tak hanya menerima uang Rp 75 juta dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Tapi, ada juga duit Rp 30 juta pemberian dari Hambit Bintih.

Fakta itu disampaikan langsung oleh Nisa saat bersaksi dalam persidangan suap sengketa pilkada Gunung Mas dengan terdakwa Hambit Bintih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1).

Awalnya, Jaksa KPK, Pulung Rinandoro membacakan salah satu petikan BAP yang menyebutkan ada pertemuan antara Nisa dan Rusliansyah, orang dekat Hambit pada 11 September 2013. Disana, Rusliansyah menyampaikan ke Nisa agar bisa membantu Hambit Bintih dalam gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh salah satu pasangan lawannya.


"Saya katakan tidak bersedia. Pertama karena beliau (Hambit Bintih) dari PDIP dan saya dari Fraksi Partai Golkar tapi saya terus didesak oleh Rusli," kata Nisa saat dimintai tanggapan atas petikan BAP itu.

Nisa melanjutkan, di sana Rusli kemudian bawa-bawa uang Rp 30 juta yang pernah diberikan oleh Hambit kepadanya. Nisa menekankan kepada Rusli, bahwa uang itu sama sekali tak ada kaitannya dengan Sengketa Pilkada Gunung Mas. Uang itu sudah diberikan oleh Hambit jauh sebelum adanya permintaan tolong.

"Tapi, saya tetap menolak. Kemudian saya katakan akan saya kembalikan uang itu," terang Nisa.

Untuk penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar diduga diduga menerima suap senilai Rp 3,075 miliar. Uang tersebut berasal dari calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan seorang pengusaha Cornelis Nalau.

Dalam surat dakwaan untuk terdakwa Chairun Nisa, Hambit Bintih diketahui pernah meminta Chairun Nisa yang saat itu menjabat anggota Komisi II DPR, untuk mengurus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dengan menghubungkan ke pihak MK.

Atas permintaan Hambit, Nisa kemudian memberitahu Akil melalui pesan singkat. Kemudian Hambit langsung menemui Akil di rumah dinas Ketua MK, Jalan Widya Candra III Nomor 7, Jakarta Selatan untuk meminta bantuan.

Setelah pertemuan itu, Akil menyampaikan pada Nisa agar Hambit menyediakan Rp3 miliar dalam bentuk dollar AS. Hambit pun menyetujui permintaan Akil, dan Hambit meminta Cornelis menyiapkan dana yang diminta Akil.

Setelah dana tersedia, Nisa kemudian menyampaikan akan mengambilnya pada 2 Oktober 2014. Nisa meminta Cornelis menemani saat penyerahan uang ke Akil. Namun, saat akan menyerahkan uang itu di kediaman Akil, mereka ditangkap KPK.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya