Berita

akil mochtar/net

Hukum

Pekan Depan, Akil Bersaksi di Sidang Suap Sengketa Gunung Mas

KAMIS, 23 JANUARI 2014 | 13:30 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam sidang perkara suap sengketa Pilkada Gunung Mas pada Kamis (30/1) mendatang.

Akil akan dihadirkan sebagai saksi terdakwa anggota DPR RI asal Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa.

"Kami sudah mempersiapkan saksi untuk minggu depan. Kami berencana akan memanggil lima saksi, Hambit Bintih, Cornelis Nalau, Akil Mochtar, Cahya Lesmana, Rusliansyah," kata Jaksa Pulung Rinandoro di akhir persidangan Nisa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1).


Sidang Nisa sendiri hari ini mengagendakan putusan sela. Hakim ketua yang menyidangkan perkara Nisa, Soewadi memutuskan untuk menolak keberatan alias Eksepsi yang sebelumnya diajukan kubu Nisa.

Pulung melanjutkan, selain untuk Nisa, Akil Mochtar juga akan ‎bersaksi untuk terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka yakni, terdakwa Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun. Sidang juga akan berlangsung pada Kamis (30/1) mendatang.

Untuk penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar diduga diduga menerima suap senilai Rp3,075 miliar. Uang tersebut berasal dari calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan seorang pengusaha Cornelis Nalau.

Dalam surat dakwaan untuk terdakwa Chairun Nisa, Hambit Bintih diketahui pernah meminta Chairun Nisa yang saat itu menjabat anggota Komisi II DPR, untuk mengurus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dengan menghubungkan ke pihak MK.

Atas permintaan Hambit, Nisa kemudian memberitahu Akil melalui pesan singkat. Kemudian Hambit langsung menemui Akil di rumah dinas Ketua MK, Jalan Widya Candra III Nomor 7, Jakarta Selatan untuk meminta bantuan.

Setelah pertemuan itu, Akil menyampaikan pada Nisa agar Hambit menyediakan Rp3 miliar dalam bentuk dollar AS. Hambit pun menyetujui permintaan Akil, dan Hambit meminta Cornelis menyiapkan dana yang diminta Akil.

Setelah dana tersedia, Nisa kemudian menyampaikan akan mengambilnya pada 2 Oktober 2014. Nisa meminta Cornelis menemani saat penyerahan uang ke Akil. Namun, saat akan menyerahkan uang itu di kediaman Akil, mereka ditangkap KPK.[wid]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya