Berita

akil mochtar/net

Hukum

Pekan Depan, Akil Bersaksi di Sidang Suap Sengketa Gunung Mas

KAMIS, 23 JANUARI 2014 | 13:30 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam sidang perkara suap sengketa Pilkada Gunung Mas pada Kamis (30/1) mendatang.

Akil akan dihadirkan sebagai saksi terdakwa anggota DPR RI asal Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa.

"Kami sudah mempersiapkan saksi untuk minggu depan. Kami berencana akan memanggil lima saksi, Hambit Bintih, Cornelis Nalau, Akil Mochtar, Cahya Lesmana, Rusliansyah," kata Jaksa Pulung Rinandoro di akhir persidangan Nisa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1).


Sidang Nisa sendiri hari ini mengagendakan putusan sela. Hakim ketua yang menyidangkan perkara Nisa, Soewadi memutuskan untuk menolak keberatan alias Eksepsi yang sebelumnya diajukan kubu Nisa.

Pulung melanjutkan, selain untuk Nisa, Akil Mochtar juga akan ‎bersaksi untuk terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka yakni, terdakwa Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun. Sidang juga akan berlangsung pada Kamis (30/1) mendatang.

Untuk penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar diduga diduga menerima suap senilai Rp3,075 miliar. Uang tersebut berasal dari calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan seorang pengusaha Cornelis Nalau.

Dalam surat dakwaan untuk terdakwa Chairun Nisa, Hambit Bintih diketahui pernah meminta Chairun Nisa yang saat itu menjabat anggota Komisi II DPR, untuk mengurus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dengan menghubungkan ke pihak MK.

Atas permintaan Hambit, Nisa kemudian memberitahu Akil melalui pesan singkat. Kemudian Hambit langsung menemui Akil di rumah dinas Ketua MK, Jalan Widya Candra III Nomor 7, Jakarta Selatan untuk meminta bantuan.

Setelah pertemuan itu, Akil menyampaikan pada Nisa agar Hambit menyediakan Rp3 miliar dalam bentuk dollar AS. Hambit pun menyetujui permintaan Akil, dan Hambit meminta Cornelis menyiapkan dana yang diminta Akil.

Setelah dana tersedia, Nisa kemudian menyampaikan akan mengambilnya pada 2 Oktober 2014. Nisa meminta Cornelis menemani saat penyerahan uang ke Akil. Namun, saat akan menyerahkan uang itu di kediaman Akil, mereka ditangkap KPK.[wid]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya