Berita

ilustrasi/net

Hukum

Komplotan Pencuri Kabel Telkom Diringkus

RABU, 22 JANUARI 2014 | 16:58 WIB | LAPORAN:

Subdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya meringkus enam anggota komplotan pencuri kabel milik PT Telkom.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, para pelaku yang ditangkap adalah Joko, Napi, Mahmud, Arman, Zairin, dan Ridwan.

"Para pelaku mengambil kabel milik PT Telkom yang akan dipasang dengan cara menggali tanah. Kemudian kabel-kabel itu diangkut menggunakan truk untuk dijual ke penadah," jelasnya, Rabu (22/1).


Menurut Rikwanto, dibongkarnya komplotan pencuri kabel berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aksi pencurian kabel di Jalan RC Veteran, Bintaro, pada Senin (20/1) lalu.

"Informasi direspon petugas dari Subdit Resmob yang langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, komplotan ini mengaku sudah 10 kali melakukan aksi pencurian kabel di wilayah Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa kabel sepanjang 50 meter senilai Rp 15 juta.

"Kabel hasil curian dijual kepada penadah dengan harga Rp 15 juta per 50 meternya," demikian Rikwanto.

Atas aksinya, para pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya