Berita

FOTO:NET

Hukum

MEGASKANDAL CENTURY

Ratna Masih Tak Berkomentar Banyak tentang Peran Boediono

RABU, 22 JANUARI 2014 | 10:58 WIB | LAPORAN:

Bekas Pegawai Bank Indonesia (BI), Ratna Etchika Amiaty memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa saat tadi. Ratna akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan tersangka Budi Mulya.

Pantauan Rakyat Merdeka Online, Ratna tiba sekitar pukul 10.30 WIB tadi. Dia ditemani oleh seorang pria yang diduga merupakan koleganya. Tak ada komentar mengenai perkara yang dilontarkannya. Termasuk, mengenai peran Boediono dalam perkara itu.

"Pak Boediono kan waktu itu Gubernur BI (Bank Indonesia)," terang dia sebelum memasuki ruang pemeriksaan di tangga depan lobi kantor KPK, Jakarta, Rabu (22/1).


Setelah mengatakan itu, dia lalu ngeloyor masuk ke lobi utama kantor KPK untuk mengisi administrasi dan masuk ke ruang pemeriksaan.

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 6,7 triliun itu penyidik KPK sudah memeriksa puluhan saksi, baik dari kalangan swasta atau pejabat negara, tapi baru satu tersangka yang sudah ditahan oleh penyidik yakni mantan deputi BIK, Budi Mulya.

Bahkan, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Amerika Serikat (AS) dan Wakil Presiden Boediono dalam kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat mantan Gubernur Bank Indonesia. Pemeriksaan terhadap Boediono dilakukan di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.[wid]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya